Binjai tvpemberitaanindonesia.com
Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap bandarnya HPS als JONGGU di TKP, jalan markisa kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 17.00 wib sore hari
Awal terjadinya penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penangkapan di TKP, dimana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga.
Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penangkapan di TKP, dimana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga
Kemudian terduga beserta barang buktinya diboyong ke komando dan setelah dilakukan interogasi dianya bernama HPS als JONGGUR (36) tinggal di jalan Boni kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.
Terhadap HPS als JONGGUR dipersangkakan melanggat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup. Tegas Akp Samsul
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba untuk menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ujarnya
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar