Selasa, 29 April 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Sabu Sabu, Barang Bukti 20,19 Gram Sabu

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Polres Sergai kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 02.25 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram.


Tiga Tersangka Diamankan


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:


1. Dahrul Topansyah Saragih (DTS), 35 tahun, warga Jalan Pandan LK III Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


2. Hery Syahputra (HS), 25 tahun, warga Jalan William Iskandar, Gang Murni No. 5, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


3. Sakti Sinulingga (SS), 38 tahun, warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Barang Bukti Diamankan


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 20,19 gram, dibungkus dalam plastik kresek warna biru.


unit ponsel Android.


1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.


Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Joko Winarno langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap target utama, yakni tersangka SS.


Setelah disepakati lokasi dan jumlah barang, transaksi direncanakan berlangsung di sebuah rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, SS tiba di lokasi bersama DTS dan HS menggunakan sepeda motor. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas saat hendak melakukan transaksi.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lampu depan sepeda motor, dibungkus plastik kresek biru. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka Akui Dapat Barang dari Deli Serdang


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Jumat (25/4) menyatakan, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan A guna mengembangkan kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun karena memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support