Selasa, 29 April 2025

Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Tangkap Terduga Pelaku Curat

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Tersangka Kasus Curat diboyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai saat berada di dalam Gudang yang terletak di Dsn XII Ds Suka Damai Kec Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Pada hari Minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib.


Dasar LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024 bahwa si Korban Holmes Simarmata Lk, (40) thn, Wiraswasta, Jln Panies link I Tunggusono kec Binjai Timur Kodya Binjai. Saksi saksi, yakni PS Pr, (23) thn, dan saksi DS lk, (24) thn.


Tersangka Inisial B J T M, Lk, (26) thn, alamat Dsn XVI Desa Martebing Kec Sei Bamban Kab Sergai sudah tertangkap, A S als A, Lk, (35) th, Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai. sudah Tertangkap.


Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC, Atas kejadian ini korban mengalami Kerugian, Rp (17.000.000),- Tujuh Belas Juta Rupiah


Dalam kejadian Pada hari minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di jln Danau Paniae link I Tunggurono kec. Binjai Timur Kodya Binjai tiba tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran gudang di dalam gudang milik nya yang terletak di Dsn XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai telah hilang.


Mendengar informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. kemudian saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak dan di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motor tersebut.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia


Kronologi Penangkapan

Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M,

Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi Sekitar Pkl 06.00 wib Bahwa Tersangka An. Ĺk B J T M sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban, Kac. Sei Bamban, Kab. Sergai.


Selanjutnya Tim Opsnal yang pimpin langsung oleh KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU Anggiat Sidabutar SH, langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi Petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka An. B J T M* Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.


Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka B J T M mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yg an. A S als A yang beralamat di dsn I Kp Jati Desa Sei Bamban. Dan dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung, kemudian tak Berselang hari, setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1Unit Sepeda Motor An. Agus Sumarsono als Agus dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun Ujarnya.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support