Langkat - tvpi.com
Ketika malam menutup jalanan dengan sepi, kehadiran negara tetap menyala. Senin dini hari, 12 Mei 2025, personel Polsek Tanjung Pura Polres Langkat menggelar patroli dan berhasil mengamankan satu orang pria yang tertangkap melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Simpang Tiga Tugu Brandan, Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Aksi ini tergolong premanisme jalanan, dilakukan dengan modus sederhana namun meresahkan: pelaku menyalakan senter buatan dari mancis, lalu menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas, meminta sejumlah uang kepada sopir. Ketika diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar delapan ribu rupiah dalam pecahan dua ribuan dan satu unit mancis senter.
Pelaku berinisial SB, laki-laki berusia 30 tahun, warga Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Kepada petugas, ia mengaku melakukan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, di balik penindakan, ada juga ruang untuk pembinaan. SB tidak langsung diproses hukum. Ia dibawa ke Polsek, dipertemukan dengan keluarganya dan perangkat desa, lalu dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan bahwa penindakan semacam ini bukan semata untuk menakut-nakuti, tapi untuk membina. “Kita ingin membasmi pungli, tapi kita juga membuka jalan agar mereka yang tersesat bisa kembali ke jalur yang benar.”
Langkah ini menunjukkan bahwa kehadiran polisi bukan hanya menindak, tetapi juga memberi ruang bagi perubahan. Karena keamanan sejati bukan hanya soal mencegah kejahatan, tapi juga tentang menghidupkan harapan.(Red)
0 comments:
Posting Komentar