Belawan tvpemberitaanindonesia.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan pungli dengan menangkap 10 orang pelaku juru parkir liar yang beroperasi di sepanjang Jalan Marelan Raya pada Rabu 14 - 05 - 2025
Para pelaku yang diamankan antara lain Lukman (50), Faisal (43), Hardi (40), Surya (46), Poririn (60), Yoga (18), Budiman (25), Junaidi (26), Fandi (25), dan Ardiansyah (39). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp154.000, peluit, dan karcis parkir.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat personel Sat Reskrim melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
“Petugas yang sedang patroli mendapati para pelaku sedang memungut uang dari pengguna jalan dengan dalih sebagai juru parkir diberbagai lokasi sepanjang jalan marelan raya. Setelah kami periksa, ternyata tidak ada izin resmi dan tindakan ini termasuk pungli,” ujar AKP Riffi.
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, hasil tes urine menunjukkan lima dari sepuluh pelaku positif menggunakan narkoba.
“Ini membuktikan bahwa aksi premanisme jalanan sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Kami minta dukungan dari masyarakat. Jika melihat praktik pungli atau premanisme, segera laporkan ke call center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” Ujarnya Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Riffi.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar