Asahan -ijabnews,com
Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI ASAHAN) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan sekitar pukul 09:00 Wib S/d selesai adapun permasalahan kasus yang di alami Sutanto Warga Bagan Siapi-api dengan nomor STTLP/B/272/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 263 yang diduga di lakukan Julianty.
Dijelaskan, Muhammad Seto Lubis Ketum DPP PERMASI ASAHAN dan Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan dengan senada dalam orasinya. Kami sangat kecewa atas sikap yang dilakukan Ketua/Kepala ATR/BPN Kabupaten Asahan yang diduga tidak berani berjumpa langsung dengan kami dengan mengalibikan pergi ada kegiatan dinas namun tidak bisa dibuktikan, Dan kami akan terus mengkawal sampai kasus ini tuntas.
" Kami meminta dengan tegas kepada pihak BPN untuk segera membalikkan nama Julianty menjadi Sutanto karena tidak ada dasarnya dimana surat tanah yang masih bersengketa namun dapat dikeluarkan atau dipecah surat tanah tersebut dugaan kuat pihak BPN telah melakukan gratifikasi dan melanggar peraturan menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2020 pasal 5 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 2 Ayat (1) Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo . Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU/-XIV/2016 yang mengatur bahwa: Setiap orang yang secara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar ", tegas Seto dan Dodi.
Lanjutnya, Adapun, tuntutan dari DPP PERMASI ASAHAN dan DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, sebagai berikut:
A. Meminta Kepada Kapolres Asahan Untuk Memeriksa Ketua ATR/BPN Kabupaten Asahan Dan Semua Yang Terlibat Atas Dugaan Penerbitan Surat Baru Atas Nama Julianty dan So Huan.
B. Meminta Kepada Kapolres Asahan Untuk Memeriksa Bila Perlu Ditangkap Atas Nama Julianty dan So Huan Karena Dugaan Kuat Telah Melakukan Pemalsuan Dokumen.
C. Meminta Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara Untuk Mencopot Kepala/Ketua BPN Kabupaten Asahan ", Pungkasnya.
Sementara itu. Jum'at,(02/05/2025), Dijelaskan dari pihak Dinas ATR/BPN Kabupaten Asahan akan melakukan Peninjauan Kembali kemudian Pihak dari Polres Asahan akan memproses kasus ini dengan cepat. Kami berharap kedua saksi dapat dihadirkan hari ini ataupun besok pagi.(Red/Tim)
0 comments:
Posting Komentar