Kamis, 22 Mei 2025

Reskrim Polres Sergai Telah Meringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.


PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan ke awak media, Rabu,(21/5/2025), bahwa pelaku yang berhasil diamankan bernama Zulkarnain alias Z,40, warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Surya alias S masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Lanjutnya, penangkapan ini menindaklanjutin dari laporan Muhammad Yasir, S.Pd ,38, warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, yang kehilangan satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset


Kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta. Peristiwa ini diketahui pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Rampah,” ucapnya.


Menurut keterangan korban, (Sebut IPTU Zulfan), peristiwa ini setelah mendapat informasi dari saksi Izhar Rachmadsyah bahwa peralatan dagangnya yang disimpan di dalam mobil ekspas miliknya telah hilang. Setelah memastikan kehilangan tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Sergai dengan LP Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.


Kemudian, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.00, pelaku Zulkarnain ditangkap di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah saat hendak menjual barang hasil curian.


Pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangannya kita amankan satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset warna merah sebagai barang bukti,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Surya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


“Tersangka Zulkarnain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun dan kasus ini masih dalam pengembangan dan kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” tegasnya.


Terakhir, IPTU Zulfan Ahmadi SH,MH, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan keaPolres Sergai demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ujarnya.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support