Dairi tvpemberitaanindonesia.com
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi meringkus salah seorang mantan kepala desa di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atas tindak pidana korupsi, Kamis (15/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, tersangka berinisial RB, yang telah menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.
“Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar Perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring, ” ujarnya.
Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025.
Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.
Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp 527 juta. Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)
0 comments:
Posting Komentar