Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Dipimpin Kabag Ops Polres Serdang Bedagai (Sergai),Kompol Hendro Sutarno personel Polres Sergai lakukan pengamanan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN - SR) yang dilakukan oleh Panitera Perdata Sri Wahyuni dan Juru Sita PN - SR,Rahmad Diansyah terhadap obyek perkara RM Simpang Tiga yang berada di kota Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara 08 - Mei - 2025.
Dihadapan personel yang tercatat dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi tersebut, terdiri dari personel Satuan Fungsi (Satfung) antara lain Sat Samapta,Sat Binmas,Sat Intelkam,Sat Lantas,Satpol Air,Sat Reskrim dan Sat Narkoba,Polwan Polres Sergai dan Polsek Perbaungan
Dalam arahannya sebelum pelaksana an pengamanan,Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno mengatakan,"kalau tugas Polisi dalam kegiatan eksekusi ini adalah, mengamankan hasil putusan Ketua PN Sei Rampah dan hasil banding dari Pengadilan Tinggi di Medan.
Dimana dalam hal ini Panitera Perdata dan Juru Sita PN SR bersama personel PN SR yang ditugaskan melakukan eksekusi, maka sesuai peraturan wajib kita meng amankannya.
Sesuai petunjuk Pimpinan, kita sebagai personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan,kita harus bertindak profesional,humanis dan jangan bersikap arogan.
Jika terjadi kericuhan,maka sebagai pelayan, penga yom dan pelindung masyarakat kita harus bersikap bijaksana dan menghin dari benturan fisik"jelas Kabag Ops.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sengketa dimana pemohon PTPN IV mengajukan permohonan kepada Ketua PN Sei Rampah,untuk melaksana kan pengosongan lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Penga dilanjutkan Tinggi Medan Nomor : 588/Pdt/2023/PT Medan Tanggal 13 Desember Pdt G/2023.
Gugatan Pemohon dilakukan melalui Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,terdiri dari Kasi Datun Natalia Swana Rita, Juita Citra Wiratama, M.H. Joharlan Hutagalung, Christine Natalia Lumbanbatu dan Merry Christmas Sinaga.
Sedangkan sebagai Tergugat adalah 1. Koperasi Karyawan Adolina.2.Pemilik RM Simpang Tiga ( Salim).3. Denis Boy Salim. 4. Notaris Ratna Ningsih.
Patut diketahui bahwa pemilik lahan (HGU) RM Simpang Tiga Perbaungan, adalah aset PTPN IV dan tahun 2001 disewa oleh Salim selama 15 tahun,me lalui Koperasi Karyawan Adolina selaku Pengelola aset PTPN IV, dan saat itu perjanjian sewa menyewa atas sepengetahuan Direktur SDM PTPN IV.
Diakui oleh Salim,kalau tahun 2016 kembali terjadi perpanjangan sewa selama 12 tahun (berakhir 1 Maret 2018),juga melalui Ketua/Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Adolina.
Entah masalah apa di internal Direksi PTPN IV dan Kopkar Adolina,yang nota bene Koperasi tersebut Pengurus dan anggotanya Karyawan PTPN IV Kebun Adolina,hingga tahun 2024 sudah terjadi 5 ( lima ) kali gugatan.
Semuanya gugatan perdata,4 kali di PN Lubuk PAKAM dan keempat kalinya dimenangkan oleh RM Simpang Tiga dan terakhir kali kelima,memakai Pengacara Negara (dari Kejari Sergai) dan melalui PN Sei Rampah dimenangkan oleh PTPN IV hingga terjadinya eksekusi.
Hal ini dijelaskan oleh Salim (pemilik RM Simpang Tiga) dan Kuasa Hukum RM Simpang Tiga dan Kopkar Adolina, Muslim Muis kepada awak media ini.
Begitupun suasana eksekusi berjalan aman dan kondusif,apalagi pihak tergugat pemilik RM Simpang Tiga sangat koperatif,tetapi meminta penambahan waktu yang seyogyanya harus berakhir pukul 16.00 wib ( jama kerja)..
Tetapi karena melihat kondisi dan pertimbangan secara kemanusiaan dan hati nurani,melalui musyawarah perwakilan PTPN IV ( Pengacara Negara), pihak Panitera PN SR selaku pemegang hak eksekusi dan tergugat pemilik RM Simpang Tiga,maka diperpanjang menjadi pukul 18.00 wib.
Dimana pada pukul 18.00 wib,seluruh ruangan di RM Simpang Tiga harus sudah dikosongkan tanpa ada penundaan lagi.
Setelah pembacaan dan penyerahan berkas serah terima eksekusi,dari Panitera perdata PN SR (Sri Wahyuni) yang diterima Kasi Datun Natalia Swana Rita didampingi Juita Citra Wiratama maka pelaksanaan eksekusi berakhir dengan Aman dan kondusif.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar