Senin, 05 Mei 2025

Tanpa Ada Dukumen

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga tanpa disertai dokumen asli atau surat kendaraan palsu.


"Penindakan dokumen palsu ini dilakukan bekerja sama dengan polda lainnya yaitu dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Medan, Senin.


Menurut Sumaryono, pelibatan setiap polda tersebut karena dokumen itu sudah tersebar. Apalagi dari penuturan tersangka JS (36), sebanyak 600 sampai 700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri atau Mabes Polri untuk mengejar kendaraan tanpa dokumen tersebut.


"Termasuk juga kami berkoordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin kendaraan dan sparepart," ucapnya.


Sumaryono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (11/3) bahwa ada sindikat yang memperjualbelikan dokumen kendaraan bermotor.


Kemudian, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penelusuran, dan penyelidikan untuk menangkap tersangka pria berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan.


"Tersangka berprofesi pencetak dan membuat, menerbitkan dokumen palsu jenis BPKB, STNK dan surat kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan," kata dia.


Sumaryono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tindakan pemalsuan dokumen ini dilakukan selama tiga tahun. Dari dokumen STNK palsu tersebut dijual dengan harga Rp750 sampai Rp4 juta, tergantung dari kendaraan.


"Modus tersangka memperjualbelikan kendaraan ini di laman media sosial tersangka. Selain itu, barang bukti lainnya disita banyak dokumen yang dipalsukan dengan alat sederhana," kata dia.


Sumaryono mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya juga menangkap 10 tersangka lainnya pria berinisial MT (38) MA (33), EN (47), DR (31) BLS (42), FD (39), LJ (33), IW (30) yang memiliki peran dari agen, perakit mobil, pembeli dan pemesan.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara Ujarnya 


Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support