Senin, 26 Mei 2025

Tiga Pria Diamankan Satreskrim Polres Dairi Jalinsum Tanah Pinem Aceh



Dairi tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi meringkus tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang disertai tindak kekerasan terhadap pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Sabtu (24/5/2025).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (27), SP (47), dan S (26), diketahui merupakan warga setempat. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara yang melintas di jalur yang tertutup material longsor, dengan memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta uang secara paksa.


Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban berinisial AS (31), bersama keluarganya hendak melakukan perjalanan dari Kecamatan Tanah Pinem menuju Aceh. Saat melewati titik longsor, sopir mobil berinisial FW diminta oleh tersangka SS untuk membayar uang sebesar Rp50.000 agar dapat melintas.


Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak korban sehingga memicu adu mulut antara sopir dan SS. Situasi kemudian memanas hingga terjadi penganiayaan terhadap FW. Korban AS yang turut turun dari kendaraan untuk membantu sopirnya justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua tersangka lainnya, yakni SP dan S.


“Korban AS mengalami luka memar di bagian punggung dan tangan kanan. Sementara A (62), kerabat korban yang sudah lanjut usia, juga turut dianiaya hingga mengalami lebam di area mata kanan, memar di tubuh, dan punggung,” jelas Iptu Wilson.


Tak hanya itu, para tersangka juga merusak kendaraan korban dengan melempar batu ke arah mobil, sehingga mengakibatkan kaca belakang pecah. Meski telah menjadi korban penganiayaan dan perusakan, keluarga AS tetap diusir karena menolak memberikan uang pungli.


Atas insiden tersebut, pihak korban segera melapor ke Polres Dairi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang masih berada di tempat.


“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Wilson.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support