Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap
11 - 06 - 2025
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di halaman kantor Kejari Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Mukmin Rambe, SH, turut hadir mewakili Kapolres Sergai, mendampingi pelaksanaan pemusnahan bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Acara dimulai dengan kata sambutan oleh protokol, dilanjutkan laporan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sergai, Rito Bataro Silalahi, SH.
Dalam laporannya, ia memaparkan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari total 118 perkara tindak pidana, termasuk narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, hingga pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban lembaga kejaksaan sebagai Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara hadir dan serius dalam memberantas tindak kejahatan, terutama narkotika yang telah merusak banyak sendi kehidupan masyarakat,” ujar Rufina.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: Narkotika jenis sabu sebanyak 141 gram, 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, Puluhan unit handphone.
Berbagai barang lain seperti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, alat-alat tajam, dan benda lain hasil perkara kriminal.
Semua barang tersebut berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan dari pengadilan Negri Kabupaten Sergai
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar