Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Personil Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 2 orang diduga melakukan jual beli narkoba dan menyita sejumlah barang bukti, di Dusun 4 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu ( 15/6/2025 ) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap bernama A.P alias A L, (36), alamat dusun 3 desa Sei rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan D alias B, 40 tahun, alamat dusun 3 firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. ( Residivis Kasus Narkotika tahun 2019)
Barang Bukti yang disita, 1(satu) paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto 5.94 gram, 1(satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0.22 gram, 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 buah pipet skop, 1 buah Hp android Merk Redmi warna biru Casing abu-abu, 1 bal plastik kosong, 1 plastik kosong berukuran besar.
Sebelumnya masyarakat melaporkan ke pihak Polisi adanya jual beli narkoba di Dusun 4 Firdaus Kecamatan Sei Rampah Serdang.Bedagai Minggu ( 15/6/2025 ) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Serdang Bedagai, dalam hal ini Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH, menugasjan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba S.Sos MH, bekerjasama dengan Personel Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah, dan Personel Sat Narkoba Polres Sergai, melakukan patroli diseputaran TKP
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Prananta Purba S.Sos MH, mengatakan, dalam waktu singkat Petugas menemukan 2 orang dicurigai sedang duduk-duduk dibawah pohon berinisial A P alias A L, dan D alias B.
” Mereka kami geledah 2 orang tidak mau, kami merasa curiga.” ujar Tri Prananta Petugas memborgol A P alias A L, saat memeriksa dompet dari sakunya ditemukan 2 plastik klip berukuran sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam Casing HP, kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil introgasi, kedua Tersangka yakni A P alias A L dan D alias B mendapatkan/membeli barang haram tersebut dari seorang Pria berinisial H (DPO) mereka bertemu di Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai (18/06), membenarkan Penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B. Berdasarkan keterangan D alias B, ia telah menerima 3X Narkotika Jenis Sabu dari A P alias A L secara Gratis alasan Teman Lama dan mau di perintah.
Tersangka H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
A P alias A L dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, diancam dengan pidana hukuman Penjara 6-atau 20 Tahun.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar