Sergai - tvpemberitaanindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka yang diamankan yakni Teguh Chandra Syahputra (35), warga Dusun II Desa Pon (adik kandung pemilik rumah), Cahaya Situmorang (31), warga Dusun VI Desa Pon (penjual sabu), Rhidoy Chalexcha Situmorang (22) dan Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41), keduanya warga Dusun VI Desa Pon.
Sementara itu, pemilik rumah berinisial Doni Sibarani (D) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 8 klip plastik berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 2,62 gram, 4 klip plastik kosong, 1 buah sekop dari pipet, 4 unit HP android, Uang tunai sebesar Rp2.360.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit timbangan elektrik/digital.
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Petugas melakukan undercover buy (pembelian terselubung) senilai Rp100.000 dan berhasil memastikan adanya aktivitas penjualan sabu di pekarangan rumah yang dipagar dan digembok. Saat transaksi berlangsung, petugas mendapati tersangka Cahaya Situmorang sedang jongkok meracik paket sabu.
Melihat situasi tersebut, petugas langsung melompat pagar dan masuk ke lokasi. Tersangka panik dan mencoba kabur sembari membuang sabu yang membuat barang bukti berhamburan di sekitar TKP. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan Cahaya Situmorang di luar pagar serta dua tersangka lain, Teguh Chandra Syahputra dan Rhidoy Chalexcha Situmorang, yang diduga turut membantu proses penjualan sabu.
Selain itu, seorang pria lainnya, Immanuel Beatrix Anialus Gultom, turut diamankan di belakang rumah. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yakni Cahaya, Teguh, dan Rhidoy, terbukti positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
Petugas kemudian memanggil perangkat desa untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah. Dari dalam rumah ditemukan timbangan digital dan plastik-plastik kosong. Sementara hasil penyisiran di sekitar halaman juga menemukan paketan sabu yang disembunyikan di dahan pohon.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (26/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Empat orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya berinisial D masih dalam pengejaran. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sergai melalui Sat Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai, terutama menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar