Tanggamus,tvpemberitaanindonesia.com.
16 Juli 2025 — Dugaan praktik mark-up anggaran dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI Projamin) menyampaikan temuan serius berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai puluhan miliar rupiah terhadap sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebenarnya. Hal ini mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah puluhan miliyar dan diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki subklasifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan. Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat adanya praktik kolusi dan pengkondisian proyek.
> “Pekerjaan dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki subklasifikasi sesuai. Ini merupakan indikasi kuat adanya kolusi atau pengkondisian proyek,” tegas Helmi dalam keterangannya kepada media.
Ironisnya, beberapa proyek yang belum selesai dikerjakan sesuai kontrak justru telah dibayarkan secara penuh tanpa dikenakan sanksi atau penalti. LPAKN RI Projamin menduga adanya praktik kerja sama ilegal antara rekanan proyek dan oknum pejabat teknis di lingkup Dinas PUPR.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan pengembalian dana dari kelebihan bayar dan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai. Secara hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Merespons situasi ini, LPAKN RI Projamin bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis antikorupsi di Tanggamus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
> “Kami menduga ini merupakan bentuk korupsi yang dilakukan secara terang-terangan di Dinas PUPR Tanggamus. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Helmi.
Helmi juga menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan bersama jaringan aktivis antikorupsi dan seluruh anggota LPAKN untuk merumuskan langkah konkret dalam mendorong proses hukum atas dugaan korupsi tersebut. (Red)
0 comments:
Posting Komentar