Selasa, 29 Juli 2025

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Unjuk Rasa DI CV Kedjora Milik H Ramli CH Serta Disnaker Kabupaten Asahan



Asahan -tvpi.com

Terkait permasalahan owner/pengusaha CV Kedjora atas nama H Ramli CH yang tidak kunjung terbuka hati nuraninya terhadap Almarhum Nazaruddin dan Ibu Dahniar (pasutri) warga Danau Sei Jabut Kecamatan Sei Dadap yang di pekerjaan selama 45 tahun belum juga terealisasi kompensasi nya, merasa di dzolimi hak dan kewajiban pihak dari ibu Dahniar melakukan aksi unjuk rasa bersama Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI ASAHAN) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) di Toko CV Kedjora Milik H Ramli CH dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (Disnaker Asahan). Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 10:00 Wib S/dengan selesai.


Saat di konfirmasi awak medi, (Selasa, 29/07/2025) (Aktivis) Muhammad Seto Ketum DPP PERMASI ASAHAN dan (LSM) Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan dengan senada. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pemberi kerja tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada kewajiban untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan Indonesia. Dasar hukumnya adalah:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Jika pemberi kerja melakukan PHK secara sepihak, pekerja berhak atas kompensasi, kecuali PHK dilakukan karena alasan tertentu (misalnya: pelanggaran berat yang terbukti). Putusan PHK sepihak harus melalui proses bipartit → mediasi/disnaker → PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) jika tidak ada kesepakatan.

Hak yang Harus Diberikan ke Pekerja yang Di-PHK

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang di-PHK berhak atas:

1. Uang pesangon

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

3. Uang penggantian hak (cuti belum diambil, THR, biaya pulang, dll)". Jelasnya.



Lanjutnya, Contoh Besaran Hak Pekerja (Pasal 40 PP 35/2021). Jika PHK bukan karena kesalahan pekerja, maka: Uang Pesangon: 1–2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) UPMK: Sesuai masa kerja (Pasal 40 ayat (3)) Uang Penggantian Hak: Seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya penggantian transportasi balik, dll dan Contoh PHK Tidak Sah Jika:

Pekerja diberhentikan tanpa alasan tertulis Tidak melalui prosedur bipartit atau mediasi Tidak ada bukti pelanggaran berat Maka PHK dianggap tidak sah dan perusahaan wajib: Mempekerjakan kembali pekerja Atau membayar ganti rugi penuh

 Langkah Jika Di-PHK Sepihak

1. Minta surat PHK resmi

2. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

3. Minta mediasi atau ajukan gugatan ke PHI

Kesimpulan:

Sejarah pekerja mencerminkan evolusi peradaban manusia. Dari kerja paksa dan budak, hingga kerja profesional yang dilindungi hukum. Perjuangan hak pekerja terus berkembang, dan di era digital saat ini, tantangan baru terus muncul terkait perlindungan dan keadilan kerja.", ungkapnya.


Kemudian, Maka kami dari pihak alm bapak Nazaruddin (Udin Padang) yang di gantikan ke ibu daniar bekerja menjaga ladang selama 45 tahun mengabdikan diri untuk merawat, menjadi ladang sepenuh hati namun kini kami harus di buang semenah menah tanpa rasa kemanusiaan memecat dan mengganti kami tanpa ada hak dan kewajiban dari H Ramli CH kepada kami untuk memberikan pesangon dan ganti rugi bangunan yang kami tambah kan dengan uang kami pribadi tapi pihak dari bapak H Ramli CH tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani sebagai pemilik rumah dan ladang yang telah di urus namun tidak memberikan kompensasi yang semestinya maka kami menggelar aksi unjuk rasa damai ini karena kekesalan kami memandang karena kami di telantarkan tanpa hak kami berdasarkan hal tersebut maka kami menuntut sebagai berikut:

1. Meminta kepada Majelis  Hakim Pengadilan Industrial untuk memberikkan putusan  yang seadil-adilnya .

2. Meminta kepada  Majelis Hakim Pengadilan Industrial untuk dapat memerintahkan kepada H ramli untuk dapat membayarkan pesangon ibu daniar.

3.Meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Industrial untuk memberikan sanksi tegas kepada H Ramli karena tidak menjalankan saran yang telah di berikan oleh dinas Ketenagakerjaan kepada H Ramli.

4.Meminta kepada  Majelis Hakim Pengadilan Industrial untuk memberikan sanksi tegas jika bapak H Ramli tidak menunaikan saran oleh dinas ketenagakerjaan dan tak menjalankan putusan hakim untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Meminta kepada  bapak H Ramli sebagai pemilik tanah untuk dapat memberikan hak dan kewajiban kepada alm bapak udin padang yang di gantikan kepada ibu daniar dan untuk dapat mencabut segala laporan dan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.", Cetusnya .


Sementara itu , Azwar selaku  Kuasa Hukum dan Perwakilan dari pihak CV Kedjora Milik H Ramli sebagai Pengusaha/Owner menyampaikan dengan bahwa pihak kami akan menunggu hasil pengadilan yang akan berlangsung pada sidang pertama tanggal 30 Juli 2025 di PHI Kota Medan. (Red/Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support