Madina tvpemberitaanindonesia.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) dibantu Polsek Siabu dan Koramil setempat melakukan pembongkaran makam diduga korban pembunuhan di Desa Sihepeng 5, Kecamatan Siabu, Sabtu (5/7/2025). Pembongkaran makam atau ekshumasi itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Proses ekshumasi untuk kepentingan autopsi ini dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satreskrim Iptu Bagus Seto, SH, didampingi penyidik, tim Opsnal, Kapolsek Siabu dan personel terlibat sprint.
Empat orang dokter forensik dan 3 staf dari RS Bhayangkara Kota Medan turut hadir dalam pembongkaran makam tersebut.
Iptu Bagus Seto mengatakan, ada tiga dasar dalam ekshumasi dan autopsi ini. Pertama; LP/B/171/V/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 23 Mei 2025.
Kedua; Surat Kapolres Madina Nomor R/20/VI/RES.1.6/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan ekshumasi dan autopsi mayat atas nama Nur Mayani Batubara. Ketiga; Surat Perintah Nomor: Sprin/873/VII/PAM.3.3/2025 tanggal 4 Juli 2025.
“Ekshumasi berjalan dengan lancar. Autopsi segera dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Tadi, sebelum makam dibongkar, dokter forensik didampingi penyidik Satreskrim Polres Madina dahulu menjelaskan tujuan ekshumasi dan autopsi kepada pihak keluarga korban,” kata Bagus Seto.
Bagus menyebut, dua langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia.
“Dan sebagai langkah pemenuhan petunjuk PJU dalam berkas perkara,” jelasnya.
Menurut keterangan berbagai sumber di lokasi, korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh wanita yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Peristiwa ini terjadi diduga akibat ketersinggungan antara pelaku terhadap korban.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar