Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak di RTP Polres Sergai dan Kantor Unit PPA, Jumat (15/8/2025).
Kasus pertama, J (45) nelayan asal Teluk Mengkudu, diduga mencabuli SS (81) yang sedang sakit. Kasus kedua, YI (22) warga Langkat, diduga melarikan dan menyetubuhi CAN (16) pelajar SMA asal Perbaungan. Kasus ketiga, I alias WA (70) warga Sei Rampah, mencabuli tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 7–8 tahun, di area Masjid Al-Ikhlas.
Barang bukti yang disita antara lain seprei, baju daster, dan celana pendek. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: PB IPSI Dukung dr H Johny Marpaung jadi Rektor USU
Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1)(2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami mengungkap tiga laporan polisi dengan tersangka yang sudah kami amankan. Ada pelaku yang berusia 70 tahun dan ada korban anak di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia 7 tahun. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
IPTU Binrod juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor.
“Jika mengetahui keluarga, kerabat, atau tetangga yang menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana, terutama yang menyasar perempuan dan anak,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, dan para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar