Senin, 18 Agustus 2025

Siaran Pers: Lapas Kelas I Medan Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa dalam Rangka HUT RI ke-80

 


Medan-tvpi.com

 17 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada narapidana sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama masa pembinaan.

 

Kepala Lapas Kelas I Medan, E.Y. Suhasmin, Bc.IP, SH, MH, menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas. Jumlah narapidana yang menerima remisi adalah sebagai berikut: 2.198 narapidana menerima Remisi Umum, dan 2.422 narapidana menerima Remisi Dasawarsa.

 

Rincian lebih lanjut mengenai kategori, jenis kejahatan, dan besaran remisi untuk masing-masing kategori remisi (Umum dan Dasawarsa) akan dilampirkan bersama siaran pers ini. Remisi Umum diberikan berdasarkan PP 28, PP 99, dan kategori remisi normal. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan sebagai penghargaan khusus dalam momentum peringatan kemerdekaan.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support