Pesawaran, tvpemberitaanindonesia.com -Ketua DPK LPAKN RI pesawaran Meriansyah angkat bicara terkait Dugaan pungutan liarr (Pungli) dalam.pembuatan sertifikasi yang ada di Desa Sidodadi yang marak dalam pemberitaan beberapa media yang ada di kabupaten pesawaran baru baru ini 3 -Jan-2022
Dimana dalam pembuatan sertifikasi tanah tersebut diduga adanya praktek praktek pungli dimana biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan warga Kabupaten Pesawaran, khususnya di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Keluhan warga timbul, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) secara 'berjamaah'' yang dilakukan oleh para petugas PTSL.
Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya.
Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat, terutama dikalangan ekonomi bawah.
Hal ini terjadi pada warga Desa Sidodadi Widodo Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Warga setempat mengeluhkan besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang besarannya mencapai Rp.300.000 sampai 400.000 per-bidang tanah.
Keluhan tersebut dismpaikan warga masyarakat Sidodadi yang nama nya tidak mau disebutkan.
Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL di desa Sidodadi sangat memberatkan dan diduga menjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum Pokmas dan aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut tekesan dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan oknum aparat serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan atau membesarkan kantong pribadi. Dengan dalih biaya sporadik desa serta pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,"ujar lelaki setengah baya itu, kemarin.
Dia juga mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat PTSL untuk wilayah Lampung sebesar Rp200.000. Dan berdasarkan Perbup juga disebutkan bahwa besaran pembuatan sertifikat PTSL Rp.200.000. Tetapi di desa Sidodadi Rp 300.000 sampai Rp, 400.000/perbidang, sehingga menurutnya peraturan tiga menteri dan Perbup itu telah diabaikan.
Lanjut masyarakat, seperti ini mas rinciannya Rp 400.000 itu Rp 100.000 untuk pembuatan surat hibah dan yang Rp 300.000 untuk biaya sertifikat.
"Saya heran mas, padahal sudah jelas bahwa dalam keputusan tiga menteri dan Perbup kabupaten Pesawaran bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL besaran nya Rp.200.000/bidang, tetapi kok di desa saya besarannya Rp.300.000-400.000/bidang, dan ini jelas jelas menyalahi aturan dan ketentuan dan ini juga bisa disebut Pungli,"cetusnya lagi.
Pihaknya juga berharap agar Permaslahan dugaan Pungli yang terjadi di desa Sidodadi ini, dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak Hukum dan dinas instansi terkait." Agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan serta mencari keuntungan pribadi dari program dari pemerintah pusat dan daerah demi kesejahtran masyarakat,"pungkasnya.
Sementara itu Yasrii selaku Ketua Pokmas saat di konfirmasi pewarta membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan pembuatan sertipikat PTSL sebesar Rp.300.000/ per bidang, masyarakat yang membuat sertifikat ini ada 200 kurang dikit,dan pungutan itu Yasrii berdalih bahwa itu untuk pembelian materai,makan minum dll.
Saya ini mas dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat ini saya sampai jual motor Revo saya Lo mas buat nalangi buat beli materai dll, karna mereka belum ada yang bayar sama sekali.
Lanjut Yasrii setelah kami hitung-hitungan buat beli ini itu masih adalah sisa Rp 50.000 sertifikat. Makanya saya bilang sama para Kadus-kadus jangan pada berburuk sangka kalo nanti nya setelah saya jual motor Revo terus saya beli motor beat karna hasil pembuatan sertifikat tanah ini,
Saya ini orangnya blak-blakan mas,nga ada yang saya tutupi, nanti kalau mas sudah dengar kita bagi sertiifikasi ,temui saya aja nanti adalah buat kawan kawan media,tutup yasri
Sementara meriansyah Ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara (LPAKNRI) projamin kabupaten pesawaran dirinya akan terus cari informasi kebawah,kepada masyarakat sidodadi kecamatan way lima dan ber kordinasi dengan dinas terkait (BPN) pesawaran,apabila memang ada praktek praktek pungutan liar (Pungli ) dirinya akan melapor kepada Aparat penegak hukum (APH) jelas nya
Dan dirinya pun dalam waktu dekat ini akan membuat posko pengaduan PTSL agar kami selaku lembaga betul betul bisa melakukan sosial kontrol untuk mengurangi dugaan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan program ini untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyak nya ,ujar meriansyah.(Ngatijo).