Jumat, 27 Januari 2023

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024


Jakarta, tvpemberitaanindonesia.com-
Divisi Humas Polri menggelar dialog publik ke seluruh jajaran Polda serta Polres di seluruh Indonesia secara virtual menjelang Pemilu 2024, Kamis (26/1/23).

Dialog tersebut langsung dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo dari Mabes Polri, Jakarta. 

Dialog virtual turut dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari jajaran Kabid Humas Polda seluruh Indonesia, sejumlah Pamen, Komisioner Bawaslu perwakilan mahasiswa dan para Kasi Humas Polres. 

Dialog itu digelar dalam rangka menampik berita bohong, ujaran kebencian, politik identitas, polarisasi politik dan SARA pada Pemilu 2024 mendatang. 


Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri dalam arahan ke jajaran Humas Polda dan Polres seluruh Indonesia menginstruksikan untuk memperbanyak, mengamplifikasi, menggelorafikasi dan mendiseminasi pemberitaan positif dan mengisi konten-konten positif di berbagai platform media sosial, sehingga akan berdampak pada public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap Polri dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif pada Pemilu 2024.

Kegiatan itupun mendapat apresiasi dari masyarakat, karena dianggap sangat positif sebagai persiapan menjelang pemilu 2024.

Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) lewat koordinatornya Muhamad Suparjo SM memberikan apresiasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang telah mengadakan kegiatan Dialog Publik jelang pemilu 2024.

"Tentu ini sangat positif, terlebih lagi Polri sebagai garda terdepan dalam pengamanan pemilu nanti, makanya harus terus diadakan dialog sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pemilu 2024", Ungkap Suparjo kepada awak media, Kamis (26/01) 

Suparjo menambahkan bahwa kegiatan dialog ini juga sangat penting untuk memberikan pelajaran dan pendidikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, karena banyak hal yang harus dicegah seperti Politik Isu SARA sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat. 

"Benar kata Irjen Dedi harus memperbanyak konten-konten positif dan mencegah Isu SARA menjelang pemilu nanti agar keadaan menjadi kondusif pada pemilu 2024 mendatang", Ujar Suparjo.(Ulvi)




Share:

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Limau dan Cukuh Balak

 


Tanggamus - tv pembritaanindonesia.com-Dalam rangka meninjau situasi Kamtibmas terkini di wilayah hukumnya, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke 2 Polsek jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, merupakan Kunker perdana Kapolres Tanggamus ke Polsek Limau dan Polsek Cukuh Balak yang  juga didampingi para pejabat utama (PJU) Polres dan Bhayangkari.


Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, dalam Kunker tersebut, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra juga bertatap muka dengan para tokoh dan unsur pimpinan kecamatan (Uspika) serta para kepala pekon (Kakon).

“Hari ini merupakan Kunker perdana Kapolres Tanggamus ke Polsek Limau dan Polsek Cukuh Balak,” kata Iptu M. Yusuf usai kegiatan.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, Kunker tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengetahui Kamtibmas terkini juga mengenalkan diri, silaturahmi kepada para tokoh dan masyarakat sehingga dapat meningkatkan sinergitas yang telah terjalin dengan baik.

“Melalui kunjungan dan tatap muka tersebut, tentunya dapat mendengar langsung informasi di jajaran, dengan harapan meningkatnya sinergitas Polri, TNI dan masayarakat,” jelasnya.

Ditambahkannya, kepada masyarakat, Kapolres juga berharap dukungan untuk sama-sama menjaga Polsek dan mendukung personil Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Harapannya kedepan, masyarakat juga terus meningkatkan Kamtibmas sebagai dukungan kepada Polri, khususnya Polres Tanggamus baik melalui Siskamling maupun dengan tidak melakukan kejahatan,” tandasnya. (Z. Wong)

Share:

Kamis, 26 Januari 2023

Karutan Kelas I Medan Membangun Sebagai Rutan Bebas Dari Korupsi


Medan tvpemberitaanindonesia.com-
Pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari program kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi di Rutan kelas 1 Medan tak henti-hentinya diselenggarakan. 

Hari ini, Rabu 25 Januari 2023 jajaran Rutan kelas 1 Medan menggelar upacara penandatangan pencanangan pembangunan zona integritas di Rutan Kelas 1 Medan sebagai wujud komitmen seluruh jajaran untuk menyelenggarakan pelayanan yang bersih dari KKN. 


Bertempat di aula Sudarjo Rutan kelas 1 Medan kepala Rutan berharap seluruh jajaran untuk sungguh-sungguu berkomitmen membangun zona integritas di Rutan kelas 1 Medan, menjadi duta informasi bagi masyarakat sebab banyak informasi keliru yang diterima oleh masyarakat terkait lapas Rutan di Indonesia. Oleh sebab itu kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi Rutan kelas 1 Medan untuk terus mengoreksi diri.

Agar menjadikan Rahusya Berseri Bersih Sehat Dan Tapi Indah di Pandang Mata Ujarnya.(Ulvi).

Share:

Tuntaskan Kasus Judi dan TPPU Apin BK, Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303


Medan, tvpemberitaanindonesia.com -
Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Hal itu dibuktikan dengan telah diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU) Kamis (26/1).

Usai menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) pada beberapa waktu.

"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," katanya.

"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya?. Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah.

"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.

Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan. "Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah," Ujarnya.(Ulvi)



Share:

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH Berantas Premanisme dan Pungli


Belawan, tvpemberitaanindonesia.com -
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menegaskan akan mengungkap segala tindak pelaku kejahatan di antarannya pelaku Pungli (Pungutan liar), Premanisme dan Peredaran narkoba yang selama ini resahkan masyarakat, Rabu (25/1/2023).Para pelaku pungli yang semuanya pria itu diamankan saat beraksi pada sejumlah persimpangan jalan dan KIM yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Perikanan dan korbannya adalah para supir.

Dari hasil pemeriksaan, pada umumnya pelaku beraksi sebagai juru parkir tanpa identitas, pengatur lalu lintas dan lain sebagainya.Setelah melalui proses pemeriksaan kewarganegaraan terhadap para pelaku pungli selanjutnya dilakukan tes urine secara acak. Hasilnya, beberapa diantaranya positif menggunakan narkoba.“Peran polisi bukan hanya penindakan tapi juga pencerahan agar ada perubahan dan umumnya pelaku kejahatan menggunakan narkoba,” ujarnya saat menggelar paparan kepada wartawan.

Selain itu, mantan Kapolres Samosir ini menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi pergerakan pungli dan premanisme, pihaknya telah mempersiapkan tim pemburu preman untuk mengejar pelaku kejaran hingga ke lorong atau gang sempit.“Kami juga akan menyiapkan personil menjaga tiap persimpangan dan tim anti preman akan bergerak secara mobile ke lapangan,” katanya.Selanjutnya, mantan Waka Polres Pelabuhan Belawan tahun 2014 sampai 2016 ini juga meminta masyarakat mendukung langkah yang dilakukan Polri dalam menghadapi kejahatan dan tawuran.“Tanpa dukungan masyarakat kami tidak akan mampu maksimal bertindak. Selain itu tindakan tegas dan terukur akan kita lakukan terhadap pelaku kejahatan yang sudah sangat meresahkan,” ujar Josua.

Selain menangkap pelaku pungli, Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu yang terdiri lima pria dan dua wanita yakni SA, P, IH alias Y, FH alias D, FE alias G dan JW alias J warga Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Deli.Bersama tujuh tersangka turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,48 gram, uang dan satu senjata tajam (Sajam).“Terkait dengan narkoba, kami tidak main-main dan kita harus perang terhadap narkoba. Bahkan sudah ada empat anggota kami yang di selkan. Polisi harus terbuka, transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan bertindak jujur,” tegasnya.

Dijelaskan, dari keterangan empat anggota polisi yang telah ditahan diperoleh informasi kalau mereka mendapat sabu tersebut dari pengedar yang berada di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.“Hasilnya, dalam satu jam kemudian pengedar tersebut berhasil kami tangkap,” ujarnya.Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni Tokoh masyarakat dan Tokoh agama Al Ustdz H Ahmad Fahroni.S.Ag dan Pendeta Perdenson Siahaan. Tokoh agama yang juga Katua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Labuhan Al Ustadz H. Ahmad Faruni Madian, S.Ag mengapresiasi dan medukung upaya yang telah dilakukan personil Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran dalam mengatasi premanisme dan tawuran.“Narkoba dan premanisme saat ini sudah sangat kronis dan merusak moral serta tatanan hidup masyarakat. Untuk itu kami minta kegiatan ini terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan para pelaku bisa kembali kejalan yang benar,” pungkasnya.

Sementara hal senada juga disampaikan Tokoh Agama Pendeta Perdenson Siahaan juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut khususnya Kapolres pelabuhan belawan yang perlu menjadi contoh telah berhasil menuntaskan dan menangkap para pelaku pungutan liar, premanisme dan peredaran gelap narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josoa Tampubolon telah berhasil menindak dan menangkap para pelaku kejahatan pungli, premanisme dan narkoba semoga apa yang telah dilakukannya kami siap mendukung kinerja kepolisian dalam menuntas segala tindak kejahatan untuk kenyamanan dan kekondusifan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.(Ulvi).




Share:

 Ketum MABES DPP-KSI Desak Kadis Pendidikan Sumut Copot Kepala SMAN 2 Bilah Hilir Diduga Pungli Guru Honorer 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com -Ketua umum MABES DPP-KSI juga selaku pimpinan redaksi TVPI meminta kepada Kadis Pendidikan Provinsi Sumatra Utara terkait kasus dugaan Pungli guru honorer di sekolah SMA Negeri 2 Bila Hilir yang ikut seleksi P3K kepada guru pengajar honorer di SMA Negeri 2 Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara tersebut.24 - 01 - 2023.

Kadis Pendidikan bersama Kabid SMA Kalau tidak bisa menangani kasus Pungli yang dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 2 Bilah Hilir tidak terselesaikan, lebih baik Kepala dinas pendidikan provinsi Sumatra Utara bersama Kabid SMA lebih baik mundur saja dari kursi kepala dinas beserta Kabidnya tersebut.

"Sebaiknya guru tenaga honorer yang ikut seleksi P3K maunya diperhatikan dan jangan dipungli, sementara mereka gajinya saja tidak seberapa buat keperluannya kekurangan.

Kita merasakan Betapa pedihnya seorang guru apa lagi guru honorer ingin mengikuti seleksi P3K malah mereka dikutip biaya. Ini ketidak keseriusan pihak sekolah, kami meminta pihak kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara melalui Kabid SMA segera ditindak lanjuti Kalau perlu  Kepala sekolah SMA Negri 2 harus dicopot dari Jabatannya.

Apabila pihak dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara tidak menindaknya, maka kami masyarakat akan melaksanakan aksi demo.(Tim Redaksi).

Share:

Tak Diundang di Acara Musrenbang,Kadus 2 A Desa Helvetia Protes Pada Kades


Labuhan Deli, tv Pemberitaan indonesia.com-
Kegiatan Musyawarah Rencana Pengembangan (Musrenbang) Desa Helvetia seyogyanya harus mengundang seluruh Kepala Dusun, tokoh masyarakat, pemuda dan ulama setempat.Kamis (26/01/2023).

Akantetapi anehnya dari 14 Dusun yang ada di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, hanya Kadus 2 A saja yang tak diundang seolah- olah Kades Helvetia yang saat ini dipimpin Agussalim,SE memiliki masalah dengan  Kadus 2A.

Dampak dari tak diundangnya Kadus 2A Ibnu Khaldun tersebut mengakibatkan tak tersalurnya aspirasi rencana pembangunan infrastruktur yang ada di Dusun 2 A.

Sebagaiman yang diungkapkan Syarifuddin selaku tokoh masyarakat di Dusun 2 A Desa Helvetia ini.

" Saya menyesalkan tindakan diskriminatif yang dilakukan Kades Helvetia yang tak melibatkan Kadus 2A dalam kegiatan Musrenbang, hal ini sangat merugikan kepentingan masyarakat yang ada di dusun 2A seperti usulan perbaikan jalan dan drainase", cetus Syarifuddin saat diwawancarai berkomentar di kantor Desa Helvetia.


Sementara itu Kadus 2A Ibnu Kaldun yang ditemui di kantor desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, membenarkan kalau dirinya tidak ada diundang sama sekali oleh pihak Kades Helvetia.

" Saya sangat kecewa atas tindakan Kades Helvetia yang tak mengundang saya selaku Kadus 2A Desa Helvetia di acara Musrenbang, padahal saya tidak ada sama sekali masalah dengan Kades Helvetia, yang saya sayangkan adalah usulan perbaikan jalan dan drainase yang rusak di Dusun 2A tak terakomodir dalam Musrenbang tersebut, padahal itu demi kepentingan masyarakat bukan justru untuk kepentingan pribadi saya",ungkap Kaldun saat diwawancarai awak media ini.


Terpisah, saat Kades Helvetia Agussalim ditemui usai digelarnya Musrenbang malah terkesan menghindar dari awak media bahkan saat dikonfirmasikan melalui nomor whashap (WA) miliknya   0812xxxx2860   terkait tak diundangnya Kadus 2A Desa Helvetia tak kunjung dibalasnya.

Tokoh masyarakat dusun 2A Desa Helvetia berharap agar Kades Helvetia yang terkesan bersikap tak netral dan egois tersebut dapat ditindak dan ditegur Camat Labuhan Deli agar kedepannya tak merugikan kepentingan masyarakat, karena sebagai pejabat publik di Desa seharusnya bersifat melayani dan mengayomi masyarakat bukan justru menzolimi.(red/Lbd).

Share:

DPD LPAKN RI PROJAMIN Akan Segera Melaporkan Subandi Mantan Kakon Kediri Kecamatan Gadingrejo Ke APH


Pesawaran Lampung, tvpemberitaanindonesia.com -
Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung segera melaporkan Subandi mantan Kakon Kediri Kecamatan Gadingrejo,terkait dugaan adanya Mark Up Dana Desa 2020-2022.

Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014, Pemerintahan Pekon/Desa Kediri kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu Lampung, menggunakan dana desa  digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan  pembinaan kemasyarakatan dan pem berdayaan masayarakat.

Namun sangat disayangkan Subandi mantan kepala pekon kediri kecamatan Gading Rejo selaku pejabat yang memegang jabatan kuasa  pengguna anggaran  dirinya mengatakan dirinya tidak tau dalam pembelanjaan secara detail kegunaan uang anggara  Dana desa yang ia kelola dirinya hanya tau dari laporan perangkatnya,, yaitu citra dan deni kalau uang itu digunakan untuk ini dan itu senen (23/01/2023) 

Namun disaat Pemerintahan Pekon/Desa di Pimpin Oleh Kepala Pekon/Desa bapak Subandi yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Pekon. Ditahun 2021 ada beberapa Item yang dibelanjakan Menggunakan Dana Desa 

di Tahap 1 

1. Makanan Tambahan (Susu stunting)

Rp 17.850.000

2. Makanan Tambahan (Telur stunting)

Rp 1.275.000

Tahap 2

1. Makanan Tambahan (Susu stunting)

Rp 71.400.000

2. Makanan Tambahan (Telur stunting)

Rp 5.100.000

Dan beberapa lainnya untuk pembangunan seperti

1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembukaan jalan tani)Rp 54.683.000

2. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT dusun III)Rp 48.958.000

3. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Gorong - gorong jln perbatasan jogsel) Rp 10.211.000. 

Kuat Dugaan Ada Mark up Penggunaan dana desa terebut.

Bersumber dari data yang dapat Dipercaya, Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Lampung, Hermawan dan Beberapa awak Media, mengkonfirmasi Mantan kepala Pekon Subandi pada tanggal 23/01/2023 . Saat di temui di kediamannya, dirinya hanya menjelaskan, bahwa setiap pengadaan, pembelanjaan, pembangunan yang bersumber dari dana desa dirinya hanya mengetahui saja, selebihnya anak buah yang menjalankan.

" Saya Tidak Tau Menau Belanja susu berapa, telur berapa, pembangunan dimana, semua anak buah yang menjalankan, bahkan saya sampai saat ini sudah tidak menjabat lagi, di salah satu pembangunan, saya belum pernah lihat" tegasnya

Kemudian, berdasar atas penjelasan Mantan Kepala Pekon/desa, Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN LAMPUNG Hermawansyah bersama awak media lanjut ingin mengkonfirmasi yang dimaksud kepala Pekon (Citra) sebagai anak buah.

Namun yang dituju tidak berada di kediaman, hanya berjumpa dengan adik dari yang bersangkutan.

"Mba sedang berada di tempat mertua D Pesawaran".kata adiknya Citra.

Kuat dengan Dugaan ada Mark Up Penggunaan Dana Desa, Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung Hermawansyah akan melaporkan Temuan ini ke pihak terkait.

PMP, Inspektorat, Tipikor dan Kejari.Lembaga secepatnya akan melaporkan temuan ini segera, Ujarnya.Ngatijo

Share:

Gabungan Patroli Sat Samapta Polres Tanggamus, Polsek Semaka Dibantu Warga Amanka


 Tanggamus, TVpembritaanindonesia.com -Dua terduga pelaku pencurian tabung gas dan burung dara ditangkap tim gabungan patroli Sat Samapta Polres Tanggamus, Polsek Semaka, Bhabibkamtibmas dan warga di Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 25 Januari 2023 siang.

Kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan warga Pekon Sanggi Unggak Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) berinisial SY (32) dan SD (22). Berikut barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor jenis honda beat dan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Kapolsek Semaka AKP I Ketut Gister mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian sepasang burung merpati dan gas elpiji 3 kilogram di rumah salah warga bernama Sayuti di Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka.

Kedua pelaku nyaris dihakimi oleh massa yang sudah berkumpul, beruntung tim gabungan patroli Sat Samapta Polres Tanggamus bersama Polsek Semaka dan Bhabinkamtibmas Bripka Eriko berhasil meredam emosi warga.

“Setelah emosi warga berhasil diredam, kemudian kedua terduga pelaku dievakuasi ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP I Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 25 Januari  2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Pekon Sudimoro Induk Kecamatan Semaka telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian satu pasang burung merpati dan tabung gas elpiji milik Sayuti.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban pemilik rumah bersama istri sedang beristirahat dan istri korban mendengar ada motor yang berhenti di depan rumah akan tetapi, tidak mengetok pintu.

Lantaran pemilik rumah curiga, mendengar suara di dalam dapur, istri korbanpun keluar dari dalam kamar menuju ruang dapur dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah membawa tabung gas elpiji dan dua ekor burung merpati keluar dari pintu dapur.

Pemilik rumah sepontan berteria meminta pertolongan sehingga sepontan pelaku yang tidak dikenal tersebut berlari serta melepaskan burung merpati dan gas elpiji bermaksud menuju pelaku yang ada di atas motor.

“Beruntung, pelaku yang berada di motor tidak dapat mengendalikan motornya sehingga masuk kedalam siring dan kedua pelaku juga meminta pertolongan ke rumah warga bernama Sudip bersamaan dengan petugas patroli gabungan melintas di wilayah tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah mendata para pelaku, mengamankan barang bukti selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tanggamus.

“Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak melakukan aksi massa sehingga kedua terduga pelaku diamankan dalam kondisi sehat.

“Terima kasih telah mendukung terciptanya situasi Kamtibmas, juga membantu mengamankan kedua pelaku tanpa aksi massa yang merugikan semua pihak,” tandasnya.(*zali)

Share:

Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa Tanggamus Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus


Tanggamus, tvpemberitaanindonesia.com
- Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya berinisial AS (43) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan kristal putih dengan berat 6.06 gram yang sudah dipecah menjadi  24 plastik klip atau barang bukti siap edar berikut timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu diduga hasil penjualan.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir demi meraup keuntungan dan hasilnya untuk menghidupi keluarganya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu 25 Januari 2023.

Sambunganya, dari tersangka disita barang bukti 6.06 gram dalam  24 plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam.

“Barang bukti tersebut disita saat berada meja dalam kotak plastik dalam kamar tersangka, dan timbangan digur ada di atas kasur tempat tidur,” ujarnya.

Diungkapkan, Kasat tersangka ditangkap saat sedang tidur yang saat itu kaget kaget bahkan berusaha berontak hendak buang timbang digital serta paket sabu.

“Tersangka sempat tidak koperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli sebaar Rp9,6 juta untuk dijual kembali.

“Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” kata AS. 

Tersangka mengaku telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong.

“Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ujarnya. (Wong).

Share:

Definition List

Unordered List

Support