Kamis, 13 Juni 2024

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai Amankan Terduga Penadah Barang Curian


Sergai,TVPI -
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, terduga penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (13/6/2024) menerangkan, penangkapan RTSW hasil pengembangan dari tersangka AS dan R, terduga pelaku pencurian arang batok yang sudah lebih dulu ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka AS dan R, hasil pencurian arang batok kelapa di gudang pengolahan arang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024 lalu, dijual kepada RTSW.

Menindaklanjuti keterangan kedua tersangka ini, lanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW.

"Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe kopi yang ada di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai," ungkapnya.

Hasil interogasi, tambah Edwad yang juga menjabat Kaurbinops Satrdskrim ini, RTSW mengakui pernah menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawan.

Ia juga mengakui kurang lebih sudah empat kali menampung dan membeli arang  batok maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.

"Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin  (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan tersangka R diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. (Ulvi).



Share:

Buka Apel Dansat Tersebar Kodam I/BB TA. 2024, Pangdam I/BB Sampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Pimpinan TNI AD


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan sejumlah pokok-pokok kebijakan Pimpinan TNI AD kepada peserta Apel Komandan Satuan (Dansat) Tersebar Kodam I/BB TA 2024 yang digelar di Balai Prajurit Makodam Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Selasa (11/06/2024).

“Apel ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para Komandan satuan tentang pokok-pokok kebijakan Pimpinan TNI AD yang kemudian harus dijabarkan dalam pelaksanaan program kerja satuan, agar mampu mencapai sasaran terwujudnya satuan yang siap operasional dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan,” ucap Mayjen Hasan dalam sambutan pembuka acara.

Dikatakannya, apel ini juga merupakan salah satu wahana untuk membahas berbagai hal yang terkait dengan kepemimpinan, dihadapkan pada dinamika tantangan tugas yang terus berkembang, sekaligus untuk menyatukan visi dan misi serta memelihara soliditas yang dibangun melalui komunikasi dua arah antara pimpinan dengan para komandan satuan, sehingga diperoleh kesamaan pemahaman serta kesatuan komando.

Mayjen Hasan berhadap para Komandan satuan dapat membangun Komunikasi yang Harmonis dan Humanis dengan segenap komponen masyarakat, sehingga senantiasa dapat terwujudnya soliditas dan sinergitas dalam upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah masing-masing.

“Semoga kehadiran dan keberadaan para Perwira sekalian dapat memberikan nilai manfaat, guna meningkatkan kualitas pengabdian serta dapat memberikan inspirasi dan motivasi baru bagi para komandan satuan guna meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas ke depan yang semakin kompleks, khususnya Pilkada serentak pada November 2024 mendatang,” tutup Mayjen Hasan.

Di kesempatan ini, Pangdam juga memberikan bantuan Kasad kepada lima Danrem dalam rangka rehab Swakelola Koramil dan penghargaan kepada Prajurit berprestasi di Jajaran Kodam I/BB.

Apel Dansat Tersebar Kodam I/BB TA 2024 kali ini berbeda dari sebelumnya. Di mana, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi Dan Sat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka bersama Karo SDM Polda Sumut Dan Dir Pol Airud ikut juga memberikan materi yang berkaitan dengan Kamtibmas wilayah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Selain menyampaikan materi, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi juga memberikan apresiasi kepada seluruh Prajurit Kodam I/BB yang telah ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat umum di wilayah Sumatera Utara.

Tampak hadir di acara, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, Irdam I/BB, Brigjen TNI Boni Cristian Pardede, Kapoksahli Pangdam I/BB, Brigjen TNI David Hatigoran Hutagaol, para Danrem, Danrindam, Asrendam, para Asisten Kasdam, LO TNI AL, LO TNI AU, Irutum, Irutben dan para Kabalak serta para Dansat Kodam I/BB.

(Ulvi)

Share:

Polres Sergai Gerak Cepat Tutup Perjudian

Sergai,TVPI-  Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindak dan menutup perjudian yang berlokasi di bawah  Kotapari, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.

Atas respon cepat menutup lokasi perjudian ini, masyarakat Desa Kotapari mengapresiasi kinerja Kapolres Sergai dan jajaran yang dinilai cepat tanggap mengatasi keluhan warga.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024) mengatakan, masyarakat Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin resah dengan adanya aktivitas perjudian yang berlokasi di desa tersebut.

Merespon keluhan warga, Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta yang selama ini menggelorakan tagline "Polres Sergai me-RESPON", segera memerintahkan jajarannya untuk menindak dan menutup lokasi perjudian tersebut.

Pada Rabu (12/6/2024), lanjutnya,  personel Polsek  Pantaicermin, serta dihadiri warga setempat, melakukan penindakan dan menutup lokasi perjudian yang sangat meresahkan warga.

"Saat tim  Polsek Pantaicermin  turun ke lokasi, kegiatan perjudian tidak ada. Akhirnya, petugas mem-Police Line lokasi perjudian tersebut," terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditinfaklanjuti.

"Sangat diharapkan partisipasi seluruh warga masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun tindak pidana dengan melaporkan langsung ke Polsek terdekat atau dengan menghubungi  call center 110 Polres Serdang Bedagai," ujarnya.(Ulvi).

Share:

Polresta Deli Serdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa


 Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com-

Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, sehingga telah dilakukannya penindakan yang dilaksanakan pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 22.45 wib di jalan ujung serdang, dusun 3 Gang Jawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

Berawal atas informasi yang di terima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas dan tempat permainan judi, Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud yakni di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.


Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya  pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete, Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, menjelaskan "bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa" ungkapnya. 

Kapolresta Deli Serdang  juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110,  untuk segera ditindak lanjuti.Ujar kapolresta Deli Serdang.

(Ulvi).

Share:

Demi Mencari Sesuap Nasi 6 Orang Pelaku Pencuri Sawit Masuk Penjara

 


Medan tvpberitaanindonesia.com-

Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) bersama Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus 6 pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, ke-6 tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.

“Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF sebagai pendodos, pengirim dan penadah,” jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Bambang Rubianto, Rabu (12/06/2024).

Jelas Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga Tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonan.

“Selama 3 Tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp.100 Miliar,” ujarnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi.

Menurutnya, dalam aksinya kawanan pencuri sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.

“Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” tandas Hadi.

Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN-4. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

“Polda Sumatera Utara bersama TNI, PTPN-4 serta Stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi.

Tersangka dijerat Undang-Undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya,” Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Rabu, 12 Juni 2024

Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku Begal Dengan Barang Bukti Gunting Panjang,


 Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal dengan barang bukti gunting panjang, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiganya, Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29), diserahkan oleh warga setelah dihajar massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap Petrus Halawa (26), seorang karyawan plaza.

“Pelaku telah mengikuti korban sejak Sun Plaza hingga korban terjatuh dari sepeda motornya saat diserang di Jalan Razak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga pelaku berboncengan tiga dengan sepeda motor Suzuki FU. Krisna David mengayunkan gunting ke arah korban yang kemudian berteriak dan memukulkan helm kepada pelaku. Kemudian Warga sekitar membantu menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kompol Yayang menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua aksi sebelumnya berhasil dan menghasilkan dua unit sepeda motor yang dijual ke Aceh.

” Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Suzuki FU, gunting panjang, HP Android INFINIX, dompet hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Para pelaku mengalami luka akibat dihajar massa dan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

” Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Baru,” ujarnya Kapolsek Medan Baru yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

(Ulvi)

Share:

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pemilik 5 Paket Sabu Oleh Petugas

 


Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Saat hendak coba mengkelabui Petugas, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pemilik 5 Paket Sabu Oleh Petugas 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang Perempuan Dewasa berinisial VM (28 tahun) yang merupakan Penduduk Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi kotamadya tebing tinggi Provinsi Sumatra Utara lantaran ia terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu Sabu 29 - 05 - 2024

Berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu dini hari (29/05/2024) Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Petugas dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (10/06/2024).

Lanjutnya, saat akan diperiksa, pelaku VM mengelabui Petugas dengan cara membuang Kotak Rokok, namun perbuatan pelaku diketahui oleh Petugas. Selain itu pelaku juga tidak mengakui bahwa Kotak Rokok tersebut miliknya.

“Dengan didampingi Kepala Lingkungan, lalu Petugas membuka Kotak Rokok tersebut. Dari dalam Kotak Rokok tersebut ditemukan barang bukti 5 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,57 Gram dan plastik klip kosong,” lanjutnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk diketahui, bahwa pelaku VM ini merupakan residivis kasus yang Sama Terkait Narkotika jenis sabu yang diponis  divonis pada Tahun 2020 yang lalu,” kini Masuk kembali Dalam kasus Yang Sama Ujarnya kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

(Ulvi)

Share:

Sergai Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HE alias Babang (38), warga Dusun 4 Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. "Tersangka Babang berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak tim Polsek Firdaus menerima laporan. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024). Edward menjelaskan, tersangka Babang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Umar Dani (47), yang sedang diparkirkan di bawah pohon cokelat komplek pekuburan Cina di Dusun I Desa Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024). Saat itu, katanya, korban sedang mengambil daun ubi yang jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi sepeda motor diparkirkan. Setelah selesai mengambil daun ubi dan hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat semula diparkirkan. Korban berupaya mencari di sekeliling lokasi kuburan Cina, namun tidak berhasil ditemukan. "Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ujarnya. Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimp

 

Sergai, tvpemberitaanindonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HE alias Babang (38), warga Dusun 4 Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Tersangka Babang  berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak tim Polsek Firdaus menerima laporan. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024).

Edward menjelaskan, tersangka Babang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Umar Dani (47), yang sedang diparkirkan di bawah pohon cokelat komplek pekuburan Cina di Dusun I Desa Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024).

Saat itu, katanya, korban sedang mengambil daun ubi yang jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi sepeda motor diparkirkan. Setelah selesai mengambil daun ubi dan hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat semula diparkirkan. Korban berupaya mencari di sekeliling lokasi kuburan Cina, namun tidak berhasil ditemukan. 

"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera bergerak ke lapangan mencari informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hasilnya, tim mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tim  bergerak ke lokasi dimaksud, dan melihat pelaku melintas mengendarai sepeda motor milik korban. Dengan dibantu warga sekitar, tim berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini, tersangka HE alias Babang berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut," tegasnya.(Ulvi)



Share:

Kapolres Deli Serdang Bersama Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Musnahkan NARKOBA


Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com-
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi. Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., SIK, dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M. Jefry, MH, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan peredaran Narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan diharapkan bantuan semua Stakeholder dan Masyarakat untuk memberantas peresaran gelap Narkoba karena Narkoba musuh kita bersama.


Dari Bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 Laporan Polisi kasus Narkoba yang menonjol. LP/A/ 89/III/2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua Pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 Gram dan satu paket besar seberat 89,75 Gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua Pria berinisial FR dan ZK.


LP/ A/91/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 5 (Lima) Pria berinisial RD aliaa R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dan dari masing-masing tersangka ditemukan 3 paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 Gram, satu paket sabu seberat 89,6 Gram, tiga paket sabu seberat 251 Gram, dua paket sabu seberat 183,9 Gram, tiga paket sabu seberat 263,4 Gram, dua paket sabu seberat 171,9 Gram. Kelima tersangka akan membawa barang bukti Narkoba jenis sabu tujuan Jakarta.

LP/A/ 119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 8 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menemukan 4 (Empat) bungkus barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 Gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP/ A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 2 (Dua) Pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 Gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang Tunggu Lantai 1 (Satu) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 3 Pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 Gram, 4 paket sabu seberat 2005 Gram, empat paket sabu seberat 2001 Gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP/ A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 08 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu buah Kotak Kardus yang telah dipeking Kayu. Petugas menuju kesana, dan saat Kotak Pekingan Kayu dibuka ditemukan satu buah Loudspeaker warna Hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar. "Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun," sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

LP/A /142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang Pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 Gram. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (Lima) Tahun," ujar Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

Usai memaparkan, selanjutnya barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja Dimusnakan melalui  dibakar.(Ulvi)

Share:

Secara Swadaya Oleh Wartawan Media Online Pembangunan Kantor Redaksi Media Online Dan Kantor NARASI PRESISI NKRI di mulai.


Medan  tvpemberitaanindonesia.com-

Redaksi dan segenap wartawan melaksanakan Pembangunan Kantor Redaksi Media Online dan Kantor Grup Narasi Presisi NKRI secara bersama - sama. Dalam acara Pembangunan kantor yang baru dananya berasal dari Partisipasi kalangan Wartawan Media Online Beserta Staf Redaksi " sedangkan dari kas dari MABES DPP KSI sebesar 7.550.000 ( tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) di pakai untuk membeli bahan baku  seperti Semen dan bahan material lainnya.  Kegiatan pembangunan kantor ini merupakan bukti wujud kebersamaan insan Pers untuk maju dan berkembang secara mandiri tanpa membuat  berkas proposal untuk minta kesana kemari melainkan Swadaya dari kalangan wartawan baik Ka Biro mau pun Waka Biro serta Korwil dan di dukung juga dari komunitas terang Pimpinan Redaksi Raden Dede Sumarna,  Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul. 12.00 wib


Pekerjaan pembangunan kantor ini juga dikerjakan oleh Para suami - suami dari Wartawati kita sendiri guna mendukung mendukung kinerja istri mereka yang merupakan wartawati di sini wartawan/ti Di Dinding Berita). Tanpa Pamrih mereka ikhlas menbantu  pembangunan kantor Redaksi Dinding Berita ini, terang Raden Dede Sumarna.

Kantor yang insya Allah berdiri nanti berukuran 12 X 8 Meter dan akan berfungsi menjadi 3 ( tiga ) ruang kantor diantaranya  Kantor  Redaksi Media Online Dinding Berita Bersama kantor TVPI tvpemberitaan dan Kantor Narasi Presisi NKRI dan Kantor MABES DPP KSI. Jelas Raden Dede Sumarna.

Besar harapan Kami kantor ini cepat terwujud dalam pembangunannya, kami awali hari ini pembangunan kantor kami dengan doa bersama dan makan siang bersama dengan cara makan nasi liwet agar kebersamaan dan keberadaan kantor kami ini dapat membuat kebersamaan dan keperdulian insan Pers terhadap lingkungan sekitarnya,  pungkas Raden Dede Sumarna

(Tiem Jo)

Share:

Definition List

Unordered List

Support