Jumat, 17 Januari 2025

Sat Narkoba Polrestabes Medan Mengamankan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 46 Kilo Gram Daun Ganja Siap Pakai

  


Medan tvpemberitaanindonesia.com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi dengan menangkap lima kurir Narkoba di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 Kilogram Ganja Kering siap edar dan sebuah Mobil Toyota Calya.


Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA alias R (21), Warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, RRR alias R (18), Warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur; SZAP (21), Warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan; PYA (26), Warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan; dan Ml (23), Warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.


Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP. Arham Gusdiar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Operasi pertama berlangsung di Kos Pria di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (10/01/2025). Lokasi kedua berada di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara


Selain barang bukti Ganja, kami juga menyita satu unit Mobil Toyota Calya. Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah Mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R,” kata Arham dalam konferensi persnya, Kamis (16/01/2025).


Menurut Arham, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara hingga hukuman mati.


Ini merupakan bukti nyata bahwa Polrestabes Medan tidak akan pernah berhenti dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.


Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran Narkoba lainnya agar menghentikan aksi mereka yang merusak generasi muda.


Dek

Share:

Sat Narkoba Polrestabes Medan Mengamankan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 46 Kilo Gram Daun Ganja Siap Pakai



Medan tvpemberitaanindonesia.com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi dengan menangkap lima kurir Narkoba di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 Kilogram Ganja Kering siap edar dan sebuah Mobil Toyota Calya.


Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA alias R (21), Warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, RRR alias R (18), Warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur; SZAP (21), Warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan; PYA (26), Warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan; dan Ml (23), Warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.


Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP. Arham Gusdiar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Operasi pertama berlangsung di Kos Pria di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (10/01/2025). Lokasi kedua berada di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara


Selain barang bukti Ganja, kami juga menyita satu unit Mobil Toyota Calya. Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah Mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R,” kata Arham dalam konferensi persnya, Kamis (16/01/2025).


Menurut Arham, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara hingga hukuman mati.


Ini merupakan bukti nyata bahwa Polrestabes Medan tidak akan pernah berhenti dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.


Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran Narkoba lainnya agar menghentikan aksi mereka yang merusak generasi muda.

Ulvi

Share:

Kapolrestabes Medan Lanjutkan Kunjungan Kerja Tiongkok Yang ada Kedutaan Besar Di Medan

 


Medan tvpemberitaanindoneaia.com

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., melanjutkan kegiatan kunjungan kerja ke Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Jalan Cut Nyak Dien, Medan, 

14 - 01 - 2025


Kedatangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja dan para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan di Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, disambut dengan gembira oleh Konjen Tiongkok Mr. Zhang Ming dan Wakilnya Mrs. Xu Chunjuan.


Kapolrestabes Medan bersama rombongannya tiba dikediaman Konjen Tiongkok Mr. Zhang Ming sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Selanjutnya dengan dipandu Staff Translator Rika dan Staff Konjen Jessica keduanya, terlibat pembicaraan terkait Kamtibmas di Kota Medan.


“Kami tidak menyangka kalau disambut yang luar biasa seperti ini, terimakasih atas perkenaan waktunya,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengawali pembicaraannya.

“Kami hanya menyakinkan bahwa kami ada di Kota Medan juga untuk melayani semua keluarga besar Konjen dan semua sahabat-sahabat Negara. Yang harus kami lakukan memastikan kalau mereka (Para Konjen) berada di Kota Medan dalam suasana yang aman dan nyaman,” Ujarnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion menambahkan.


Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan juga mengatakan mena kala membutuhkan pelayanan, pihaknya kami Polrestabes Medan selalu siap untuk berada di tengah-tengah keluarga Konjen.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan bela sungkawa mendalam atas meninggalnya mantan Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter.

Ulvi

Share:

Sebanyak delapan Personel Corps Polisi Militer (Cpm) menerima Piagam Penghargaan dari Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan

 


Medan tvoemberitaanindonesia.com

Sebanyak delapan Personel Corps Polisi Militer (Cpm) menerima Piagam Penghargaan dari Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.H., dalam acara yang berlangsung di Aula Arya Junanda Madenpom I/5 Medan, Jalan Letjen Suprapto Nomor : 4, Medan, pada Selasa, 14 Januari 2025.


Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja maksimal mereka dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mantan Anggota TNI yang dilakukan oleh Oknum TNI aktif pada akhir Tahun 2024 lalu.


Baca juga Artikel ini  Tim Dari Itwasum Mabes Polri Gelar Monev di Polres Bireuen

Acara yang berlangsung khidmat ini juga dirangkai dengan Serah Terima dan Pelepasan Personel. Kegiatan dihadiri seluruh Personel Denpom I/5 Medan dengan Letda Cpm Poltak Silaen sebagai Perwira acara, serta Kapten Cpm Wahyudi dan Kapten Cpm Patar Sibuea selaku Perwira Senior.


Penerima Penghargaan antara lain.


1. Kapten Cpm Triya Tugis Timora.

2. Kapten Cpm Keriadi.

3. Lettu Cpm Nainggolan.

4. Letda Cpm Februari.

5. Letda Cpm Adi Ananta.

6. Sertu Harahap.

7. Sertu Gabriel Ginting.

8. Sertu Sipangkar dan Sertu Naibaho.


Selain itu, serah terima tugas dilakukan oleh Kapten Cpm Triya Tugis Timora yang alih tugas, sementara Letda Cpm Ahmad Nabil, Serda Suherianto, Serda Endang Handoko, Praka Sinambela, dan Praka Mambang diterima sebagai Personel baru.


Dalam sambutannya, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma menyampaikan apresiasi kepada seluruh Personel yang telah menunjukkan dedikasi tinggi. “Bagi Personel baru, segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan pahami tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing,” pesannya.


Ia juga mengingatkan para penerima penghargaan agar tetap rendah hati dan terus meningkatkan kinerja. “Tugas ke depan akan semakin kompleks. Teruslah berbuat yang terbaik untuk satuan dan masyarakat. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan, jadikan ini motivasi untuk meningkatkan kinerja,” tegasnya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan semangat untuk melanjutkan dedikasi dalam tugas di Denpom I/5 Medan

Ulvi

Share:

Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

 


Tanah Karo tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Jumat(10/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS(23), wiraswasta, warga Desa Jandi Meriah dan BRY(30), karyawan swasta, warga Desa Jandi Meriah.


“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolres.


Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.


Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.


“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.


Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah hukum polres Tanah Karo.

Dek

Share:

Tingkatkan Sinergitas, Sie Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Silaturahmi ke Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam



Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar institusi penegak hukum, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Deli Serdang melakukan kunjungan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) 1/1-3 Lubuk Pakam. Kamis (16/01/25)


Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Deli Serdang, Hendri Ginting SH MH bersama dengan para kanit dan anggota Sie Propam lainnya.


Kasi Propam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, SH, MH menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dan koordinasi antara Polresta Deli Serdang dengan Sub Denpom 1/1-3 dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Deli Serdang.


"Sinergitas antara kepolisian dan TNI, khususnya Polisi Militer, sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat," ujar nya


Dalam kunjungan tersebut, Kasi Propam Polresta Deli Serdang beserta anggotanya disambut hangat  oleh Komandan Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam, Lettu CPM Alfondo P. Siahaan, atas inisiatif kunjungan ini. 


"Kami sangat menghargai kunjungan dari rekan-rekan Sie Propam Polresta Deli Serdang.

Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," pungkasnya 


Kunjungan ini diisi dengan diskusi mengenai peningkatan koordinasi, tukar informasi, dan strategi bersama dalam penanganan permasalahan keamanan.


Selain itu, keduanya sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan, baik di tingkat operasional maupun strategis.


Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, terkait kegiatan ini mengatakan, 

"Kunjungan yang dilaksanakan oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polresta Deli Serdang dan Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas di wilkum Polresta Deli Serdang" ungkapnya.Kasie Humas Polresta Deli Serdang 

Ulvi

Share:

Polsek Barumun Pengecekan Dampak Unras Dari Ibu-Ibu Wirid Yasin di Warung Remang-remang/cafe Huta Lombang

 


Palas tvpemberitaanindonesia.com

Warung remang-remang atau Cafe yang di duga tempat prostitusi dan tempat minuman keras sangat membuat resah warga  Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada Kamis, (16/01/2025) pukul 11.00 wib yang disweping atau didatangi oleh Ibu-Ibu perkumpulan Wirid Yasin, Desa Huta Lombang setempat. 


Kejadian tersebut dipicu dari adanya dugaan kekesalan dari Ibu-Ibu perkumpulan wirid Yasin karena Warung remang maupun cafe yang berada di lokasi Desa Huta Lombang yang diduga sebagai lokasi prostitusi maupun tempat miras, dan tidak mengindahkan peringatan mereka sebelumnya, namun kenyataan pemilik di lokasi itu terus buka hingga musik yang keras terdengar sampai pagi, bahkan pihak dari Ibu-Ibu perkumpulan wirid Yasin sangat ingin menutup warung remang maupun cafe tersebut.


Diketahui sebelumnya pihak Dari Ibu-Ibu perkumpulan wirid Yasin Desa Huta Lombang sudah pernah melakukan protes datang beramai-ramai mengajukan protes kepada warung remang maupun cafe tersebut dengan dugaan penjualan miras dan prostitusi. 


Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap, SH., menjelaskan. Bahwa jauh sebelumnya  pengelola warung tersebut sudah pernah dipanggil dan diproses terkait dugaan penjualan miras dan kegiatan-kegiatan yang indikasinya dengan kegiatan prostitusi dan mereka mengatakan tidak akan mengulanginya kembali”ungkapnya”.


Selain dari sangat meresahkan warga masyarakat sekitar, warung tersebut disinyalir diduga dijadikan tempat prostitusi dan juga sering memutar music dengan volume sangat keras pada malam hari sampai dengan larut malam, dan sangat mengganggu sekali terhadap warga masyarakat sekitar. Ujar Kapolsek Barumun. 


"Akibat dari kejadian tersebut maka Ibu-Ibu pengajian wirid Yasin Desa Huta Lombang secara spontan mereka melakukan aksi sweping ke warung tersebut dikarenakan sudah beberapa kali di ingatkan baik oleh APH, maupun instansi terkait lainnya, untuk menutup warung tersebut malah dengan sengaja tetap buka dan melakukan aktivitas seperti biasa". Kata Iptu Sakti. 


Selanjutnya, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara lebih lanjut menjelaskan pengecekan warung remang dan cafe yang berada di Desa Huta Lombang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap, PS Kanit Provos, personil dan Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Polres Palas, langsung melaksanakan pengecekan warung remang maupun cafe yang telah didatangi oleh perkumpulan wirid Yasin Desa Huta Lombang setempat, dan sekaligus memberikan arahan kepada Ibu-Ibu pengajian wirid Yasin tersebut agar selalu berkoordinasi dengan pihak polsek barumun polres palas.


Pasca kejadian aksi sweping tersebut pihak polsek Barumun langsung melakukan proses pengecekan lokasi warung remang maupun kafe, dan berkoordinasi dengan kelompok Pengajian Ibu-Ibu wirid Yasin tersebut.


"Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Untuk diketahui pemilik cafe Sdra ASPAN HASIBUAN dan Sdri KARTINI telah membongkar cafe /warung minuman sendiri dan tidak lagi melakukan aktivitas atu penjualan. Hingga selesai Situasi aman dan Kondusif. Pungkas Iptu Arwansyah Batubara selaku Kasie Humas Polres Palas.

Ulvi

Share:

Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

 


Palas tvpemberitaanindonesia.com

Polres Padang Lawas Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana "Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan " di salah satu kedai Dusun Padang Urungbao Desa Hutaraja Lama Kec.Sosa Kab. Padang Lawas,Sabtu  tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wib


Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan kepada Awak Media Kamis (16/01) Dugaan tindak pidana "Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan " terhadap korban Arpan Efendy Hasibuan yang di lakukan oleh Mhd Sempurna Daulay dan Kawan-kawan di Lopo Tuak Desa Hutaraja Lamo Padang Urungbao.


Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.


"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor  berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari kepada korban dan kedepannya tidak ada intervensi, dendam dan akan menjaga sikap"Ucap AKP Mulyadi SH 


"Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)."tutur AKP Mulyadi, SH.


Dalam proses mediasi itu,Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.


"Saha menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Sosa yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice," tutur Camat Sosa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu, Danramil 09 Sosa atau yang mewakili, Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ranto Nst, SH, Bhabinkamtibmas Brigadir Ismail Amri Hasibuan, Kepala Desa Kedua Belah Pihak,Tokoh agama / tokoh masyarakat,Terlapor dan Korban.


Ditempat yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifan lokal melalui Restiratif Justice berhasil dilaksanakan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum. 


Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif


"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Kasie Humas Polres Palas

Ulvi

Share:

Peroleh Hak Integrasi, 14 Orang Warga Binaan Rutan Medan Bebas Bersyarat

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com

14 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (16/1/25).


Hal ini dilakukan agar hak hak mereka terpenuhi Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas. Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.


Dari 14 orang warga binaan tersebut, 11 orang diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 orang lainnya bebas murni. Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.


Staff Registrasi, Gunawan, menyebutkan bahwa ke 11 warga binaan ini akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Ya jadi pada saat ini akan kami serah terimakan sebelas orang warga binaan kami ke Bapas Kelas I Medan, ke sebelas warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat nya,melalui SK itu kami serah terimakan.” Ujar Gunawan.


Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.


RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

Ulvi

Share:

Melayat Ke Rumah Duka Camat Siantar Narumonda, Kapolres Toba Ucapkan Belasungkawa

 


PORSEA - tvpemberitaanindonesia.com

Sebagai bentuk bela sungkawa, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K, melayat ke rumah duka Camat Siantar Narumonda Efendi  Marpaung, ST, bertempat di Jl Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 12.00 Wib


Dalam kegiatan melayat Kapolres Toba didampingi Pejabat Utama Polres Toba, Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang dan Personil Polres Toba 


Pada kesempatan tersebut Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya mengatakan, kedatangannya di rumah duka Almarhum Bapak Camat Siantar Narumonda Efendi  Marpaung, ST, ini merupakan bentuk empati dan wujud kedekatan Polri dengan masyarakat.


Kapolres menyampaikan kepada istri dan anak agar tetap tabah dan mengikhlaskan kepergian almarhum, dan semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan yang Maha Esa.


Atas nama Jajaran Polres Toba dan pribadi, saya turut berdukacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhumah Bapak Camat Siantar Narumonda Efendi  Marpaung, ST,” ucap Kapolres 


Kehilangan Suami dan sosok seorang Ayah merupakan hal yang berat namun kita selaku hamba Allah harus menerima dan terus mendo'akan Almarhum", Ujar Kapolres kepada keluarga Almarhumah. Ujar kasie Humas Polres Toba 

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support