Sabtu, 10 Mei 2025

Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam, dan Juru Parkir Liar



Medan – tvpi.com

Tim Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Sabhara Polda Sumut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menekan angka kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.


Dalam patroli yang digelar pada tanggal 7 hingga 9 Mei 2025, dua tim yang dikerahkan berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam berbagai tindakan melanggar hukum, mulai dari perjudian online, membawa senjata tajam, hingga pungutan liar oleh juru parkir liar yang sempat viral di media sosial.


Tim 2 Subsatgas Tindak yang dikomandoi oleh IPDA Alexander Nugraha Samosir, pada Rabu malam (7/5), melakukan patroli di kawasan rawan kriminalitas. Sekira pukul 23.30 WIB, tim mengamankan seorang pria mencurigakan di Jalan Setia Budi, Medan. 


Setelah digeledah, pria bernama RRS (41), diketahui sedang bermain judi online jenis slot melalui ponselnya. Pria tersebut tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan identitas diri saat dimintai keterangan.


Tak lama berselang, tim kembali mengamankan seorang pria bernama BLT (48) di kawasan Jalan Dr. Mansyur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah senjata tajam berupa kikir yang telah dipertajam di jok sepeda motor miliknya, serta dua STNK roda dua.


Sementara itu, Tim 1 Subsatgas Tindak yang juga menyisir lokasi rawan di Medan dan Deli Serdang pada Kamis (9/5), berhasil menjaring enam orang juru parkir liar yang melakukan pungli di kawasan Jalan Surabaya dan Jalan Multatuli, tepatnya di depan Karaoke Inul Vista. 


Lokasi ini sebelumnya sempat viral karena adanya video keributan antara pengunjung dan jukir liar yang memaksa meminta uang parkir.


Petugas mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai dari hasil pungli serta beberapa unit telepon genggam. Tak hanya itu, tim juga berhasil menangkap satu pelaku jukir liar yang sempat viral di media sosial karena bersitegang dengan pengunjung toko suku cadang mobil di kawasan Jalan Bandung, Medan Kota.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya dan libur panjang.


“Operasi Pekat Toba 2025 terus kami gencarkan untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat, mulai dari perjudian, senjata tajam ilegal, hingga pungli oleh juru parkir liar yang meresahkan. Ini adalah bagian dari upaya preventif dan represif demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangannya (10/5).


Seluruh pelaku yang diamankan telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim Subsatgas Tindak juga terus melakukan patroli lanjutan guna mencari target operasi lain yang masih berkeliaran.(Red)

Share:

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos



MEDAN –tvpi.com

 Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Sabhara Polda Sumut berhasil mengamankan dua juru parkir liar yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan. 


Salah satu pelaku bahkan sempat viral di media sosial karena terlibat cekcok dengan pengunjung toko akibat aksi pungli.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme dan pungutan liar yang kerap terjadi di ruang publik.


“Pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim mengamankan seorang juru parkir liar bernama Zulfiyan Syah Rozi di depan Toko Bolu Steam Menara, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai. Lokasi tersebut sebelumnya sempat viral karena adanya video pertengkaran antara pengunjung dan juru parkir liar yang meminta uang secara paksa,” ujar Kombes Pol Ferry, Jumat (9/5).


Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp23.000, karcis parkir, dompet, KTP, dan satu unit handphone.


Tak berhenti di situ, pada Jumat dini hari (9/5) sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali menerima informasi dari warga terkait keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam insiden viral tersebut. 


Pelaku yang dikenal dengan nama Budiansyah alias Budi Tato akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Pasar 8 Denai, Kecamatan Medan Denai.


“Penindakan ini menegaskan bahwa Polri tidak akan membiarkan aksi-aksi premanisme mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kedua pelaku telah kami serahkan kepada penyidik Ditreskrimum untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Ferry.


Setelah penindakan, Tim Subsatgas Tindak melanjutkan patroli ke wilayah hukum Polrestabes Medan hingga ke wilayah Polresta Deli Serdang untuk memburu target operasi (TO) lainnya.


Operasi Pekat Toba 2025 terus digelar sebagai langkah konkret Polda Sumut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba, minuman keras, prostitusi, dan premanisme.


“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aksi premanisme atau tindak pidana lainnya di sekitar mereka. Polda Sumut siap menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan demi kenyamanan warga,” tutup Kombes Pol Ferry Walintukan.

Share:

Kompolnas duga penembakan pelaku tawuran di Medan langgar prosedur



Medan-tvpi.com

Choirul Anam menduga penembakan yang diduga dilakukan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, AKBP Oloan Siahaan terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.


"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," ujar Anam di Medan, Jumat.


Ia mengatakan terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.


Dia menyampaikan sampai saat ini Kompolnas belum bertemu oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.


"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," kata Anam.


Adapun Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif. 


"Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut," kata Anam.


Ia menambahkan, Kompolnas menyerahkan penilaian secara ilmiah terkait kasus tersebut kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri.


Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan fakta di tol Medan Belawan, Medan, dalam peristiwa itu belasan remaja membawa senjata tajam serta menggunakan petasan hingga mengancam ruang steril di tol.


"Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu," ucapnya.(Red)

Share:

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Dipimpin Kabag Ops Polres Serdang Bedagai (Sergai),Kompol Hendro Sutarno personel Polres Sergai lakukan pengamanan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN - SR) yang dilakukan oleh Panitera Perdata Sri Wahyuni dan Juru Sita PN - SR,Rahmad Diansyah terhadap obyek perkara RM Simpang Tiga yang berada di kota Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara 08 - Mei - 2025.


Dihadapan personel yang tercatat dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi tersebut, terdiri dari personel Satuan Fungsi (Satfung) antara lain Sat Samapta,Sat Binmas,Sat Intelkam,Sat Lantas,Satpol Air,Sat Reskrim dan Sat Narkoba,Polwan Polres Sergai dan Polsek Perbaungan 


Dalam arahannya sebelum pelaksana an pengamanan,Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno mengatakan,"kalau tugas Polisi dalam kegiatan eksekusi ini adalah, mengamankan hasil putusan Ketua PN Sei Rampah dan hasil banding dari Pengadilan Tinggi di Medan. 


Dimana dalam hal ini Panitera Perdata dan Juru Sita PN SR bersama personel PN SR yang ditugaskan melakukan eksekusi, maka sesuai peraturan wajib kita meng amankannya. 


Sesuai petunjuk Pimpinan, kita sebagai personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan,kita harus bertindak profesional,humanis dan jangan bersikap arogan. 


Jika terjadi kericuhan,maka sebagai pelayan, penga yom dan pelindung masyarakat kita harus bersikap bijaksana dan menghin dari benturan fisik"jelas Kabag Ops.


Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sengketa dimana pemohon PTPN IV mengajukan permohonan kepada Ketua PN Sei Rampah,untuk melaksana kan pengosongan lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Penga dilanjutkan Tinggi Medan Nomor : 588/Pdt/2023/PT Medan Tanggal 13 Desember Pdt G/2023.


Gugatan Pemohon dilakukan melalui Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,terdiri dari Kasi Datun Natalia Swana Rita, Juita Citra Wiratama, M.H. Joharlan Hutagalung, Christine Natalia Lumbanbatu dan Merry Christmas Sinaga.


Sedangkan sebagai Tergugat adalah 1. Koperasi Karyawan Adolina.2.Pemilik RM Simpang Tiga ( Salim).3. Denis Boy Salim. 4. Notaris Ratna Ningsih.


Patut diketahui bahwa pemilik lahan (HGU) RM Simpang Tiga Perbaungan, adalah aset PTPN IV dan tahun 2001 disewa oleh Salim selama 15 tahun,me lalui Koperasi Karyawan Adolina selaku Pengelola aset PTPN IV, dan saat itu perjanjian sewa menyewa atas sepengetahuan Direktur SDM PTPN IV.


Diakui oleh Salim,kalau tahun 2016 kembali terjadi perpanjangan sewa selama 12 tahun (berakhir 1 Maret 2018),juga melalui Ketua/Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Adolina.


Entah masalah apa di internal Direksi PTPN IV dan Kopkar Adolina,yang nota bene Koperasi tersebut Pengurus dan anggotanya Karyawan PTPN IV Kebun Adolina,hingga tahun 2024 sudah terjadi 5 ( lima ) kali gugatan.


Semuanya gugatan perdata,4 kali di PN Lubuk PAKAM dan keempat kalinya dimenangkan oleh RM Simpang Tiga dan terakhir kali kelima,memakai Pengacara Negara (dari Kejari Sergai) dan melalui PN Sei Rampah dimenangkan oleh PTPN IV hingga terjadinya eksekusi. 


Hal ini dijelaskan oleh Salim (pemilik RM Simpang Tiga) dan Kuasa Hukum RM Simpang Tiga dan Kopkar Adolina, Muslim Muis kepada awak media ini.


Begitupun suasana eksekusi berjalan aman dan kondusif,apalagi pihak tergugat pemilik RM Simpang Tiga sangat koperatif,tetapi meminta penambahan waktu yang seyogyanya harus berakhir pukul 16.00 wib ( jama kerja)..


Tetapi karena melihat kondisi dan pertimbangan secara kemanusiaan dan hati nurani,melalui musyawarah perwakilan PTPN IV ( Pengacara Negara), pihak Panitera PN SR selaku pemegang hak eksekusi dan tergugat pemilik RM Simpang Tiga,maka diperpanjang menjadi pukul 18.00 wib.


Dimana pada pukul 18.00 wib,seluruh ruangan di RM Simpang Tiga harus sudah dikosongkan tanpa ada penundaan lagi. 


Setelah pembacaan dan penyerahan berkas serah terima eksekusi,dari Panitera perdata PN SR (Sri Wahyuni) yang diterima Kasi Datun Natalia Swana Rita didampingi Juita Citra Wiratama maka pelaksanaan eksekusi berakhir dengan Aman dan kondusif.

Ulvi

Share:

Tegas Berantas Judi, Satreskrim Polres Langkat Bongkar Praktik Tembak Ikan Di Gohor Lama



Langkat - tvpi.com

Tidak semua hiburan membawa kebaikan. Di balik kerlap-kerlip mesin permainan tembak ikan, tersembunyi praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan menjerat masyarakat dalam lingkaran kebiasaan yang merugikan. Satreskrim Polres Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ini. 


Bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, tim Kanit Pidum dan anggota opsnal segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Penindakan dilakukan pada malam hari Kamis, tepat pukul 21.30 WIB, di mana petugas mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi.


Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial ZZA, berusia 25 tahun warga Kelurahan Kebun Lada Kec. Hinai, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp. 305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan. Jumat (9/5/25)


Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.


Polres Langkat terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya itu akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara.(Red)

Share:

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi



Jakarta,- tvpi.com

 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.


Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.


Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Irjen Sandi.


Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.


Irjen Sandi menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”


Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.


Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, kepolisian mengambil sejumlah langkah strategis antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.


Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.(Red)

Share:

Menerima Keluhan Dari Masyarakat Polres Padang lawas Melaksanakan Jum'at Curhat Dan Membagi 100 Bungkus Nasi

 


Palas-tvpi.com

Jajaran Polres Padang Lawas melalui Polsek jajaran kembali menggelar forum terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat yang dinamakan dengan Jumat Curhat Polres Padang Lawas, Jumat (09/05/2025).


Bertempat di Mesjid Al Amanah Polres Padang Lawas usai melaksanakan Sholat Jum'at, Menerima Keluh , Kesah dari masyarakat terkait Situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Padang Lawas 


Pada kesempatan tersebut Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Binmas Iptu G Harahap menyampaikan pentingnya kerjasama disetiap lapisan mayarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Padang Lawas 


"Kegiatan Jumat Curhat ini kami lakukan untuk menampung keluhan masyarakat yang dialami sehari-hari, kami juga membuka saran dan masukan dari masyarakat dan tokoh mayarakat yang hadir”,Ujar Kasat Binmas Iptu G Harahap 


“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai berpengaruh kepada berita-berita Hoax yang ada di media sosial dan Call Centre 110 yang mana bertujuan untuk percepatan informasi dan laporan dari masyarakat yang menyangkut terhadap gangguan Kamtibmas"Tegas Kasat Binmas 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Dengan adanya kegiatan seperti Jum`at Curhat, Polres Padang Lawas berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara polisi dan masyarakat, sehingga berbagai masalah Kamtibmas dapat diantisipasi bersama.


Selain itu pada kesempatan tersebut Polres Padang Lawas melaksanakan Jum'at berkah dengan membagikan Nasi kepada jamaah sholat Jum'at sebanyak 100 (seratus ) Bungkus.


Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Ia berharap masyarakat Kabupaten Padang Lawas dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan suasana yang damai dan aman"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita," pungkasnya.(Red)

Share:

Jumat, 09 Mei 2025

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit



LABUHANBATU – tvpi.com 

Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan palu di tengah konflik lahan sawit.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk milik DN di Dusun XIII, Desa Selat Beting. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA M. Purba, S.H.


Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah arit dan sebuah palu—alat yang digunakan pelaku saat melakukan intimidasi terhadap korban.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pengancaman terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin (7/4/2025), di areal ladang sawit seluas 10 hektare yang berlokasi di Dusun XI, Desa Bagan Bilah.


“Saat korban bersama dua saksi sedang mengecek lokasi, pelaku tiba-tiba muncul dan mengacungkan senjata tajam sambil mengeluarkan ancaman keras: ‘Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian,’” jelas Kapolres.


Meski DN mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, ia tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada petugas. Situasi yang membahayakan keselamatan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.


“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Arit dan palu yang digunakan dalam aksi tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala.


Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan upaya penguasaan lahan secara ilegal.


“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme bersenjata di wilayah Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang mengintimidasi,” pungkasnya.


Saat ini, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam sengketa lahan tersebut.(Red)

Share:

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar

Medan – tvpi.com

8 Mei 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. 


Dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/5/2025), petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku pungli bermodus juru parkir liar dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan, dan Jalan Veteran, Belawan.


Empat pria yang ditangkap masing-masing berinisial S (28), MN (63), S (47), dan S (42). Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga buah peluit, uang tunai sebesar Rp52.000, serta beberapa lembar karcis parkir yang diduga tidak resmi atau palsu.


Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.


“Keempat pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” ungkap AKP Riffi.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tiga dari empat pelaku diketahui positif menggunakan narkoba. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


AKP Riffi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. “Laporkan segera ke call center 110 jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan semua bentuk premanisme akan kami berantas tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam mewujudkan situasi yang kondusif dan tertib di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Polsek Hamparan Perak Amankan Dua Pelaku Premanisme Pungli di Desa Selemak


Hamparan perak-tvpi.com

Personel Polsek Hamparan Perak kembali mengamankan dua pelaku premanisme pungutan liar (pungli) saat melakukan patroli di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu, 7 Mei 2025. Kedua pelaku yang diamankan yakni I (49) dan S (52), warga sekitar lokasi kejadian.


Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut.


“Saat personel kami melakukan patroli, terlihat dua orang pria menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengendara dengan alasan mengatur lalu lintas,” jelas AKP Ridwanto.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000 yang diduga hasil dari pungli tersebut. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.


“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil pungli tersebut untuk membeli rokok dan makan. Namun apapun alasannya, tindakan ini tetap melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.


AKP Ridwanto juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan aksi premanisme lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa,” pungkasnya.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support