Kamis, 19 Juni 2025

Personil Sat Narkoba Polres Sergai Menangkap 2 Pelaku Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu Ketangkap Kau Mampus Lah Masuk Sel Kau Kan

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Personil Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 2 orang diduga melakukan jual beli narkoba dan menyita sejumlah barang bukti,  di Dusun 4  Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu ( 15/6/2025 ) sekitar pukul 17.00 WIB.


Tersangka yang ditangkap bernama A.P alias A L, (36), alamat dusun 3 desa Sei rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan D alias B, 40 tahun, alamat dusun 3 firdaus  Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. ( Residivis Kasus Narkotika tahun 2019)


Barang Bukti yang disita,  1(satu) paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto 5.94 gram, 1(satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0.22 gram, 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 buah pipet skop, 1 buah Hp android Merk Redmi warna biru Casing abu-abu, 1 bal plastik kosong, 1 plastik kosong berukuran besar.


Sebelumnya masyarakat melaporkan ke pihak Polisi adanya jual beli narkoba di Dusun 4 Firdaus Kecamatan Sei Rampah Serdang.Bedagai Minggu ( 15/6/2025 ) sekitar pukul 17.00 WIB.


Berdasarkan laporan tersebut, Polres Serdang Bedagai, dalam hal ini Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH, menugasjan  Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta  Purba S.Sos MH, bekerjasama dengan  Personel  Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah, dan Personel Sat Narkoba Polres Sergai,  melakukan patroli diseputaran TKP


Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Prananta Purba S.Sos MH, mengatakan, dalam waktu singkat Petugas menemukan 2 orang dicurigai sedang duduk-duduk dibawah pohon  berinisial A P alias A L, dan D alias B.


” Mereka  kami geledah   2 orang  tidak mau, kami merasa curiga.” ujar Tri Prananta Petugas memborgol  A P alias A L, saat memeriksa dompet dari sakunya ditemukan  2 plastik klip berukuran sedang  diduga berisikan narkoba jenis sabu.


Dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam Casing HP, kedua Tersangka dan  barang bukti dibawa ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.


Hasil  introgasi,  kedua Tersangka yakni  A P alias A L dan D alias B mendapatkan/membeli barang haram tersebut dari seorang Pria berinisial H (DPO)  mereka bertemu di Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai


Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai (18/06), membenarkan Penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B. Berdasarkan keterangan D alias B, ia telah menerima 3X Narkotika Jenis Sabu dari A P alias A L secara Gratis alasan  Teman Lama dan mau di  perintah.


Tersangka H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


A P alias A L dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan,  menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.


Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, diancam dengan pidana hukuman Penjara 6-atau 20 Tahun.


Ulvi

Share:

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Bermodus PMI



Medan, tvpi.com

 19 Juni 2025 — Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan dua kejahatan serius yang marak terjadi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peredaran narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.


Dalam konferensi yang digelar di Mapolda Sumut, Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan bahwa negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI — dari desa hingga luar negeri. Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.


“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba.


Sementara itu, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, memaparkan bahwa hingga pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.


“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” ungkap Brigjen Nurul.


Dari sisi penegakan hukum di wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., mengungkap bahwa dari Januari hingga Juni 2025, Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.


“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.


Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan PMI sebagai kedok, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkap peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.


“Ketiga tersangka  termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. PMI dijanjikan upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” paparnya.


Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.


Konferensi pers ini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan narkoba. 


Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal.(Red)

Share:

Polsek Sosopan Polres Palas Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

 


Palas-tvpi.com

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Personel Kepolisian Sektor Sosopan (Polsek Sosopan) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah hukumnya, dengan memberikan bantuan sosial berupa Sembako kepada Janda dan Lansia di Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Kamis (19/06/2025). 


Kegiatan ini dilakukan oleh P.s Kanit Provost Polsek Sosopan, Aipda W Hasibuan, Bhabinkamtibmas Polsek Sosopan Aipda Sukandar dan 

Bhabinkamtibmas Bripka Sarwo Edi Hasibuan. Penyaluran Bansos ini menyasar Masyarakat kurang mampu. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako beras, minyak goreng, gula, tepung terigu, mie instan, dan telur. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu seperti ibu-ibu janda, Lansia, anak yatim, serta tokoh agama, adat, dan lainnya.


Lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda, Kapolres juga menjelaskan bahwa penyaluran Bansos yang telah dilaksanakan ini, dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara 1 Juli 2025.


"Masyarakat Desa Sosopan dan kades mengucapkan Terima Kasih kepada POLRI atas bantuan yang diberikan, semoga Polri kedepannya selalu dan tetap dicintai oleh masyarakat dan semakin berjaya. Hadirnya POLRI sebagai pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat". Ungkapnya. 


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Palas dan polsek jajaran dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat serta mewujudkan Polri yang Presisi dan dicintai oleh rakyat. Pungkasnya. (Red)

Share:

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

 


PADANG LAWAS UTARA -tvpi.com

 Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) catatkan rekor terbaik dengan sukses gagalkan peredaran 3.000 Gram atau 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).


Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam rilis pers yang diterima wartawan mengungkapkan bahwa, pada Selasa (17/06/2025) dini hari, ia mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi ini berlangsung di salah satu Hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta," ujar Kasat seraya menyebut jika yang membawa barang haram itu adalah seorang pria dengan ciri-ciri orangnya bertato.


Berangkat dari informasi tersebut, Kasat bersama dengan Kanit Resnarkoba Polres Tapsel, Iptu Irwan H Sarumpaet, SH, dan personel lainnya, bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Setiba di lokasi, Kasat bersama Tim yang terjun ke TKP, langsung lakukan pengintaian. Selanjutnya, Kasat dan personel menuju ke Hotel dimaksud. Saat berada di Hotel, personel menanyakan kepada Resepsionis, apakah ada pria bertato yang menginap di dalam.


Sejurus kemudian, Resepsionis mengatakan bahwa, memang benar di Kamar No.36, ada menginap seorang pria bertato. Lalu, Kasat bersama personel lainnya datang ke Kamar No.36. Persis di subuh hari, Kasat dan Tim akhirnya berhasil membekuk pria dimaksud.


Pria tersebut mengaku berinisial, ST (26), yang tinggal di Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti sebuah tas merk warna hitam.


"Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu terbalut plastik assoy warna biru dan hitam dan sebungkus plastik merk 99 Durien yang juga diduga berisikan sabu," urai Kasat.


Saat diinterogasi, ST menerangkan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Yang mana, pada Senin (16/06/2025) malam, ada seorang pria yang tidak diketahui namanya datang ke Loket untuk menanyakan orang bermarga, P.


"Namun pada saat itu, orang bermarga P tersebut tidak berada di Loket. Lalu, laki-laki tersebut menanyakan kepada tersangka (ST-red), apakah bisa membawa mobil. Dan tersangka diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang," jelas Kasat.


Selanjutnya, ST bersama 2 orang pria yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Tiba di Silangkitang, ban mobil kendaraan yang mereka gunakan bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, 2 pria tersebut memindahkan sebuah tas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak.


"Saat itu, tersangka baru mengetahui bahwa, isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel," kata Kasat.


Esok dini harinya, ST bersama 2 pria yang di dalam mobil masuk ke Hotel di Pasar Gunung Tua serta memesan 2 Kamar. Saat turun dari mobil, pria tak dikenal tersebut menyuruh ST untuk membawa tas berisi sabu ke dalam Kamar dan disimpan di laci meja.


Ketika berada di dalam Kamar, pria tak dikenal tersebut memberi uang senilai Rp700 ribu sebagai pegangan kepada ST dan satu unit Handphone warna hitam untuk alat komunikasi dengan tujuan menghubungi calon penerima sabu.


Sempat terjadi komunikasi antara ST dengan calon si penerima sabu melalui Handphone untuk lokasi penyerahan sabunya. Malangnya, kesepakatan pertemuan belum terjadi, personel Satresnarkoba Polres Tapsel sudah lebih dulu mengamankan ST berikut barang bukti sabu tersebut.


"Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan seberat 3.000 Gram atau 3 Kg. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.


Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengimbau ke seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


"Peredaran narkoba saat ini semakin canggih, menyasar siapa saja tanpa memandang usia, latar belakang, ataupun profesi," sebutnya.


Ia mengingatkan, agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang atau pekerjaan instan dari orang yang tidak dikenal. Pastikan selalu menjaga pergaulan dan laporkan segera jika melihat aktifitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan, Polres Tapsel, khususnya Satresnarkoba, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba," pungkasnya menutup.(Red)

Share:

Rise and Speak”, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak



Medan – tvpi.com

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Orang (PPA–PPO) Bareskrim Polri bersama Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggelar dialog interaktif bertema “Rise and Speak”, Rabu, 18 Juni 2025, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).


Kegiatan ini menjadi wadah edukatif untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA), serta mendorong kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.


Dialog dihadiri langsung oleh Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., perwakilan Satgas PPKS, BP2MI, BP3MI, UPTD Kota Medan, dan mahasiswa dari berbagai kampus seperti USU, UNIKA, Unimed, dan UISU.


Dalam sambutannya, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak ragu bersuara dan mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang aman.


“Melalui Rise and Speak, kami ingin membangkitkan keberanian di kalangan mahasiswa untuk melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Negara hadir untuk melindungi korban, dan mahasiswa bisa menjadi penggerak perubahan itu,” ujarnya.


Sementara itu, AKBP Dr. P. Samosir menyebut bahwa keterlibatan generasi muda sangat penting dalam memperluas jaringan perlindungan korban kekerasan di lingkungan pendidikan.


“Kami hadir untuk membuka ruang diskusi dan menjawab kebutuhan mahasiswa terkait perlindungan hukum. Ini bukan sekadar penyuluhan, tapi langkah nyata membangun kesadaran hukum dari kampus,” tegasnya.


Kegiatan berlangsung interaktif, dengan banyak mahasiswa menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan komitmen untuk turut serta menciptakan lingkungan kampus yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan.(Red)

Share:

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

 


PADANG LAWAS UTARA - tvpi.com

Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) catatkan rekor terbaik dengan sukses gagalkan peredaran 3.000 Gram atau 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).


Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam rilis pers yang diterima wartawan mengungkapkan bahwa, pada Selasa (17/06/2025) dini hari, ia mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi ini berlangsung di salah satu Hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta," ujar Kasat seraya menyebut jika yang membawa barang haram itu adalah seorang pria dengan ciri-ciri orangnya bertato.


Berangkat dari informasi tersebut, Kasat bersama dengan Kanit Resnarkoba Polres Tapsel, Iptu Irwan H Sarumpaet, SH, dan personel lainnya, bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Setiba di lokasi, Kasat bersama Tim yang terjun ke TKP, langsung lakukan pengintaian. Selanjutnya, Kasat dan personel menuju ke Hotel dimaksud. Saat berada di Hotel, personel menanyakan kepada Resepsionis, apakah ada pria bertato yang menginap di dalam.


Sejurus kemudian, Resepsionis mengatakan bahwa, memang benar di Kamar No.36, ada menginap seorang pria bertato. Lalu, Kasat bersama personel lainnya datang ke Kamar No.36. Persis di subuh hari, Kasat dan Tim akhirnya berhasil membekuk pria dimaksud.


Pria tersebut mengaku berinisial, ST (26), yang tinggal di Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti sebuah tas merk warna hitam.


"Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu terbalut plastik assoy warna biru dan hitam dan sebungkus plastik merk 99 Durien yang juga diduga berisikan sabu," urai Kasat.


Saat diinterogasi, ST menerangkan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Yang mana, pada Senin (16/06/2025) malam, ada seorang pria yang tidak diketahui namanya datang ke Loket untuk menanyakan orang bermarga, P.


"Namun pada saat itu, orang bermarga P tersebut tidak berada di Loket. Lalu, laki-laki tersebut menanyakan kepada tersangka (ST-red), apakah bisa membawa mobil. Dan tersangka diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang," jelas Kasat.


Selanjutnya, ST bersama 2 orang pria yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Tiba di Silangkitang, ban mobil kendaraan yang mereka gunakan bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, 2 pria tersebut memindahkan sebuah tas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak.


"Saat itu, tersangka baru mengetahui bahwa, isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel," kata Kasat.


Esok dini harinya, ST bersama 2 pria yang di dalam mobil masuk ke Hotel di Pasar Gunung Tua serta memesan 2 Kamar. Saat turun dari mobil, pria tak dikenal tersebut menyuruh ST untuk membawa tas berisi sabu ke dalam Kamar dan disimpan di laci meja.


Ketika berada di dalam Kamar, pria tak dikenal tersebut memberi uang senilai Rp700 ribu sebagai pegangan kepada ST dan satu unit Handphone warna hitam untuk alat komunikasi dengan tujuan menghubungi calon penerima sabu.


Sempat terjadi komunikasi antara ST dengan calon si penerima sabu melalui Handphone untuk lokasi penyerahan sabunya. Malangnya, kesepakatan pertemuan belum terjadi, personel Satresnarkoba Polres Tapsel sudah lebih dulu mengamankan ST berikut barang bukti sabu tersebut.


"Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan seberat 3.000 Gram atau 3 Kg. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.


Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengimbau ke seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


"Peredaran narkoba saat ini semakin canggih, menyasar siapa saja tanpa memandang usia, latar belakang, ataupun profesi," sebutnya.


Ia mengingatkan, agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang atau pekerjaan instan dari orang yang tidak dikenal. Pastikan selalu menjaga pergaulan dan laporkan segera jika melihat aktifitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan, Polres Tapsel, khususnya Satresnarkoba, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba," pungkasnya menutup.(Red)

Share:

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

 


Langkat-tvpi.com

Mencegah Narkoba dan Minuman Keras, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi. Kamis (19/06/2025)


Antisipasi peredaran narkoba dan Minuman Keras Bhabinkamtibmas Jalan Makmur Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Aipda Diswan Samsuri Polsek Stabat melaksanakan sambang dan memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan Minuman Keras di wilayah Hukum Polsek Stabat.


Bhabinkamtibmas Aipda. Diswan Samsuri melakukan kegiatan tatap muka kepada warga dan menyampaikan sosialisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan Bahaya narkoba, Minuman Keras serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat.


“Bhabinamtibmas sebagai pengemban fungsi Kepolisian di bidang pencegahan salah satunya adalah bahaya narkoba dengan memberikan pemahaman serta jenis dari narkoba dan dampak yang di akibatkan dari penyalahgunaan narkoba maupun Miras yang dapat merusak diri”.


“Warga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak – anaknya sebagai generasi penerus bangsa hindari dan cegah sedini mungkin penyalahgunaan Narkoba maupun Miras”. ucap Bhabinkamtibmas


Peran serta warga bisa menjadi pelopor kamtibmas di bidang pencegahan dampak penyalahgunaan narkoba maupun Miras. Ujarnya(red)

Share:

Peduli dan Berbagi, Polsek Barteng Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-79u

 


Palas-tvpi.com

Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap 1 Juli, Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Aipda Irdan berserta Ps. kanit Provost Aipda BT Ginting malaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Dengan memeberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Sembako kepada warga kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kamis, (19/06/2025). Pukul 09.00 wib hingga selesai. 


Bantuan sosial berupa paket sembako disalurkan secara langsung kepada masyarakat  di beberapa Desa wilayah hukum Polsek Barteng Polres Palas. seperti yang diterima Ibu Tetti murniati, (50), bekerja sebagai buruh tani, wargaDesa Bangkudu, Kecamatan Barteng Kabupaten palas. 


Kasat Binmas Polres  Palas Iptu G Harahap, mengatakan Dalam rangaka Hut Bhayangkara ke - 79 Polsek Barteng - Polres Palas melalui Bhabinkamtibmas memberikan sembako berupa beras, minyak makan, Gula, Tepung dan Mie.


"Penerima bantuan mengucapkan Terima Kasih kepada POLRI atas bantuan yang diberikan, semoga Polri kedepannya selalu & tetap dicintai oleh masyarakat dan semakin berjaya. Hadirnya POLRI sebagai pelindung, Pengayom & Pelayan Masyarakat". Tuturnya. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pelayan yang peduli terhadap kebutuhan sosial warga.


“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian menjelang Hari Bhayangkara ke-79. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat dan semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga,” ujar Ps Kasubsi Penmas. 


Bantuan difokuskan kepada warga yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa, lansia, anak yatim, dan masyarakat kurang mampu lainnya. Selain menyerahkan bantuan, Bhabinkamtibmas juga menyempatkan diri berdialog dan mendengarkan aspirasi langsung dari warga sebagai bentuk pendekatan yang humanis.


"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kehangatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi sosial Polri sebagai wujud semangat Bhayangkara yang dekat dan hadir untuk masyarakat" Pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Red)

Share:

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kementrian



Medan - tvpi.com

Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengawasan, pembinaan dan evaluasi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Inspektur Wilayah (Irwil) I, Iwan Santoso. Kamis (19/6).


Kunjungan tersebut disambut langsung oleh PLH Kepala Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven beserta jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Medan, selanjutnya Irwil I diajak berkeliling untuk meninjau Pelayanan serta Pembinaan yang ada di Rutan. Mulai dari ruang layanan kunjungan, Dapur Sehat, Bimbingan kegiatan kerja (Bimker), Paviliun Rehabilitasi Fatmawati dan berakhir di galeri rutan.


Berlanjut di Aula Muladi Irwil I memberikan penguatan terhadap jajaran petugas Rutan Kelas I Medan. Dalam penguatannya Irwil I menekankan tentang pentingnya tetap menjaga kekompakan dalam bekerja.

“Tetap jaga kekompakan dalam bekerja, tingkatkan pelayanan yang humanis terhadap warga binaan maupun masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga Marwah Institusi kita ini dengan baik khususnya Rutan Kelas I Medan”. Ujarnya.


Irwil I juga berkesempatan mengobrol dan memberikan arahan kepada Warga binaan paviliun rehabilitasi Fatmawati yang berharap agar setiap pembinaan di Rutan dapat dijadikan pembelajaran sehingga mereka tidak kembali lagi dan dapat diterima di masyarakat. 


“Jangan jadikan masa lalu mu menjadi penentu masa depan mu, warga binaan semuanya anggap saja ini semua bagian dari pembelajaran lupakan masa lalu mu dan masa depan harus lebih baik, semoga ini yang terakhir dan jangan kembali lagi kesini tetap semangat.” Tutupnya.


Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven mengucapkan terimakasih atas arahan dan bimbingan dari Irwil I, Iwan Santoso. “Terimakasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan ini tentu menjadi penyemangat bagi kami seluruh petugas Rutan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani warga binaan dan masyarakat dengan sepenuh hati.” Ujar Ronny.(Red)

Share:

Rabu, 18 Juni 2025

Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegera Warga Binaan Rutan Kelas I Medan



Medan - tvpi.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menggelar upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Medan. Rabu (18/6). Upacara ini diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas Rutan, dengan melibatkan warga binaan sebagai petugas upacara.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah), Ronny Steven menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme kepada warga binaan.


“Upacara ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memahami arti kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melatih kedisiplinan dan tanggung jawab mereka," ujar Ronny dalam sambutannya.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Para warga binaan yang bertugas sebagai pemimpin upacara, pembaca teks Pancasila, hingga pengibar bendera, menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.


“Mari kita jaga bersama ketertiban dan rasa kekeluargaan di rutan ini, ini rumah kita bersama tetap jaga kekompakan, semoga dengan adanya pelatihan-pelatihan dan pembinaan seperti ini kalian mendapat bekal yang dapat dibawa pulang” tutup Ronny.


Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Medan  berharap dapat terus membangun karakter positif bagi warga binaan, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan semangat kebangsaan yang lebih kuat.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support