Medan tvpbeeitaanindonesia.com-
Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus pembuatan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan menyediakan loket khusus bagi pemohon yang lanjut usia lansia, penyandang disabilitas serta ibu-ibu hamil.
Selain menyediakan loket khusus, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan juga menyediakan kursi roda untuk kaum lansia, pemohon yang berkebutuhan khusus, ruang menyusui dan taman bermain untuk anak-anak balita.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Temanta Purba melalui Kanit Regident, Iptu. Janitra Giri Satya, Selasa (25/06/2024) mengatakan penyediaan loket khusus yang ditujukan untuk kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil tersebut sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Humanis.
“Kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil akan mendapatkan prioritas pelayanan yang Humanis. Ini sebagai wujud pelayanan prima,” ujarnya.
Giri menambahkan, pihaknya juga memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang hendak melakukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, selama 20 menit proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selesai.
“Masyarakat yang mengurus proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sekarang mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan dilakukan secara prima dan SIM langsung siap,” ungkapnya.
Kanit Regident melanjutkan, apabila lebih dari durasi 20 menit Surat Izin Mengemudi (SIM) belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan air mineral dan souvenir.
“Terobosan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan,”
Ulvi