Belawan tvpemberitaanindonesia.com
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu pengedar dan satu pengguna narkotika jenis sabu. Pengungkapan terjadi dalam penggerebekan di Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dua pelaku yang ditangkap yaitu T (37), warga setempat yang berperan sebagai pengedar, dan F (17), remaja yang diketahui sebagai pengguna. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong. Kemudian satu pipet ujung runcing, satu buah dompet, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
AKP Ismail Pane menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berdiri di depan rumah dan langsung diamankan oleh petugas.
“Saat digeledah, barang bukti ditemukan di kantong celana TSK Taufik, yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan,” kata AKP Ismail.
AKP Ismail Pane menambahkan, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Taufik.
“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting, dan kami apresiasi atas informasi yang diberikan,” Ujarnya.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar