Selasa, 29 April 2025

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut



Medan - tvpi.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas  Sumut menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumatera Utara yang dipimpin oleh bapak Herdensi Adnin beserta tim. Selasa (29/4).


Rombongan diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, beserta Pejabat Struktural untuk selanjutnya melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan I Medan.


Dalam kunjungan tersebut, Ketua Ombudsman RI beserta rombongan di dampingi Karutan meninjau langsung penyelenggaraan pengolahan bahan makanan di Dapur Sehat, tempat bimbingan kegiatan kerja seperti pelatihan barista, pelatihan pembuatan tas dan sandal, pelatihan menjahit, pelatihan bengkel sepeda motor, pembuatan lemari dan kerajinan tangan, Klinik Pratama serta paviliun Fatmawati yang ada di Rutan I Medan.


“Kami datang kemari untuk meninjau kondisi pelayanan disini khususnya pelayanan kesehatan kepada warga binaan kemudian pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada warga binaan, jadi kami apresiasi seluruh layanan publik yang sudah dijalankan di Rutan Kelas I Medan.”Ujar Herdensi.


“kita apresiasi pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan supaya ada ketersediaan obat dan lain-lain, kita harus sadari namanya warga binaan mobilitasnya terbatas oleh karena itu ada tanggung jawab negara untuk memfasilitasi pelayanan terkait keterbatasan mobilitas mereka.” Ungkap indra.


“ada begitu banyak program pelatihan yang dibuat oleh rutan ya, ada pembuatan tempe ada perbengkelan ada konveksi dan lain-lain, harapannya mereka punya skill dan kemudian nanti kembali kepada masyarakat  bisa memanfaatkan skill yang sudah merekan dapatkan di rutan ini.” Tutup Herdensi.


Semoga dengan dukungan dari Ombudsman RI dapat menambah masukan dan semangat Rutan I Medan dalam membangun pelayanan yang lebih baik lagi.

(Red)

Share:

Pemkon Bandar Sukabumi Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Ketahanan Pangan



Tanggamus- tvpi.com

Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Samuong Kabupaten Tanggamus menggelar musyawarah pembentukan koperasi merah putih (Andan Mupakat) dan ketahanan pangan, adapun kegiatan dilaksanakan di Aula kantor Pekon setempat pada hari Selasa (29/4/2025). 


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih sebagai motor pembangunan pekon, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan.


Musyawarah dihadiri oleh Sekcam Bandar Negeri Samuong, Pendamping Desa, Ketua BHP, Bhabinsa, Kepala Pekon Bandar Sukabumi bersama jajaran  Perangkat Pekon, Tokoh Masyarakat, dan tokoh agama.


Jahidin kepala Pekon Bandar Sukabumi dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan ini, merupakan implementasi nyata dari instruksi nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.


“Dibentuk nya Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap arahan Presiden untuk memperkuat perekonomian rakyat untuk masyarakat pekon yang lebih maju dan sejahtera.


Koperasi ini akan menjadi wadah usaha bersama untuk memperluas permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa koperasi harus dijalankan secara transparan, profesional, dan inklusif, serta melibatkan semua unsur masyarakat.


“Mudah- mudahan koperasi merah putih  ini tidak hanya sekadar dibentuk, tapi juga bisa meningkatkan stabilitas pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan tahun 2025 akan berjalan sesuai harapan dan tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekon Bandar Sukabumi. 


Dengan adanya dua agenda penting ini, pemerintah pekon bandar sukabumi berkomitmen mempercepat pencapaian kemandirian ekonomi dan peningkatan status pekon menuju pekon yang lebih maju, sebagaimana diamanatkan dalam program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,"harap Jahidin Kakon Bandar Sukabumi.(Zl/Edi)

Share:

Kapolda Sumut Strategi Blue Community Policing, Polres Sergai Ajak Warga Jaga Kamtibmas



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai IPTU INJA V. KABAN, SH bersama dengan Ps. Kanit Bhabinkamtibmas AIPTU Z. BARUS dan Personil  Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus BRIPKA BUDI SETIAWAN, S.H melakukan sambang dan pengecekan terhadap Pos Kamling yang berada di dusun V Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/4/2025) sekira pukul 21.00 wib.


"Dalam kesempatannya, Kasat Binmas Polres Sergai KASAT BINMAS POLRES SERDANG BEDAGAI IPTU INJA V. KABAN, SH menyampaikan, bahwa Kepolisian Khususnya Polres Sergai melakukan sambang ke Pos Kamling guna mendukung Program Bapak Kapolda Sumut melalui Strategi Blue Community Policing yang tujuan pentingnya adalah menjaga serta memelihara Sitkamtibmas (Situasi Keamanan ketertiban masyarakat) yang kondusif.


"Blue community policing" secara umum merujuk pada pendekatan kepolisian yang berfokus pada membangun kepercayaan dan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Ini adalah strategi organisasi yang menekankan kerja sama antara polisi dan warga dalam menciptakan keselamatan dan keamanan," jelasnya.


"Selain hal tersebut, juga untuk melihat kesiapan Warga dalam membantu Tugas Polri dalam mencegah terjadinya kejahatan khususnya di Dusun V melalui Pos Kamling yang selalu aktif, juga mempererat tali silaturahmi antara Polres Sergai dengan Kadus maupun Warga sekitar dan sekaligus menerima/menampung informasi dari masyarakat terkait situasi kamtibmas.


Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH di Mako polres Sergai, rabu (23/04/2025) Menambahkan, Strategi Blue community policing ini bertujuan untuk mengubah persepsi publik tentang polisi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Melalui Pendekatan ini menekankan pentingnya kerja sama dengan warga, kelompok masyarakat, dan organisasi lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 


Kepolisian Polres Sergai melalui Strategi Blue community policing sangat positif dalam pemecahan masalah secara proaktif untuk menangani masalah keselamatan publik karena memonitor/meninjau langsung Pos Satkamling di Desa Desa guna mengantisipasi seperti kejahatan, gangguan sosial, dan menjamin kenyamanan Masyarakat yang melakukan aktivitas dimalam hari," tutupnya.




Turut Hadir dalam Kegiatan : (Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai IPTU INJA V. KABAN, S.H), (Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Polres Serdang Bedagai AIPTU Z. BARUS), (Personil Bhanbinkamtibmas Polsek Firdaus BRIPKA BUDI SETIAWAN, S.H), (SERDA SIGIT IRAWAN Babinsa Koramil Firduas), (Kadus V), serta ( tokoh agama dan masyarakat

Ulvi

Share:

Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Sabu Sabu, Barang Bukti 20,19 Gram Sabu

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Polres Sergai kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 02.25 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram.


Tiga Tersangka Diamankan


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:


1. Dahrul Topansyah Saragih (DTS), 35 tahun, warga Jalan Pandan LK III Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


2. Hery Syahputra (HS), 25 tahun, warga Jalan William Iskandar, Gang Murni No. 5, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


3. Sakti Sinulingga (SS), 38 tahun, warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Barang Bukti Diamankan


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 20,19 gram, dibungkus dalam plastik kresek warna biru.


unit ponsel Android.


1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.


Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Joko Winarno langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap target utama, yakni tersangka SS.


Setelah disepakati lokasi dan jumlah barang, transaksi direncanakan berlangsung di sebuah rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, SS tiba di lokasi bersama DTS dan HS menggunakan sepeda motor. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas saat hendak melakukan transaksi.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lampu depan sepeda motor, dibungkus plastik kresek biru. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka Akui Dapat Barang dari Deli Serdang


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Jumat (25/4) menyatakan, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan A guna mengembangkan kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun karena memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Ulvi

Share:

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan 3 Orang Pelaku Mengunakan Narkoba



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Melalui personil Gabungan Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 2 TKP yakni, Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai, dan Dusun I kampung baru desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (36/4/2025) sekira pukul 14.00 wib.


Dalam kegiatan (GSN) ini mengikut sertakan Petugas TNI dan BNN Serdang Bedagai yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP IWAN HERMAWAN, SH untuk melaksanakan Perintah Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Dirresnarkoba Nomor : ST / 269 / III / Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ). serta Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Sebelumnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sergai telah berhasil sepakat bertransaksi melalui undercover buy untuk membeli narkotika jenis shabu.


Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP IWAN HERMAWAN, SH menjelaskan, dengan sigap Petugas berhasil mengamankan Tersangka inisial (A) dan (M als O) pada TKP pertama tepatnya di dusun V desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai didalam rumah kosong.


Kemudian, Melalui Undercover pada TKP kedua tepatnya di Dusun I kampung baru desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai, Petugas berhasil lagi mengamankan 1 Tersangka inisial (R L) didalam rumahnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat (GSN) yaitu : 3 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan narkotika shabu 0,62 gram, 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam, 2 lembar uang 50.000, 5 lembar uang 10.000 dan 2 lembar uang 5.000, 4 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika shabu 0,52 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan sedang," ujar kasat narkoba Iwan.


Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Makopolres Sergai, Senin (28/04/2025) menyampaikan, dengan dilaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika terutama di Kabupaten Serdang Bedagai ini," tambahnya.


Tegasnya Kepolisian Khususnya Polres Sergai mengimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkannya apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba didaerahnya/sekitarnya, Narkoba merupakan musuh bersama," tutup Kapolres Jhon.


Petugas yang terlibat dalam kegiatan (GSN) diantaranya : Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP IWAN HERMAWAN, SH, KBO Resnarkoba Polres Serdang Bedagai IPTU IRNAWATI SH, MH, Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA JOKO WINARNO, SH, Kanit Idik II Satresnarkoba IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos, MH, 16 personil Satresnarkoba, 2 personil Sat Sabhara, 2 personil Polisi Militer, dan 2 personil BNN.

Ulvi

Share:

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur



SURABAYA –tvpi.com

 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).


Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 


Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 


“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).


“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.


Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.


"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.


Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 


“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.


Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.


Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP

dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.


"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban

agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka

HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 


Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.


Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.


"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.


Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

Share:

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan



SURABAYA – tvpi.com

Polda Jawa Timur sebagai Penggerak dari program ketahanan pangan  menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Melalui pembentukan Satgas Ketahanan Pangan di bawah kepemimpinan Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H beserta Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., Polda Jatim mengoordinasikan berbagai inisiatif di seluruh wilayah Jawa Timur untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.


Berdasarkan data terbaru, produksi jagung di wilayah Polda Jatim melonjak drastis dari 1.542.301 ton pada Januari–Maret 2024 menjadi 2.599.885 ton di periode yang sama tahun 2025. 


Kenaikan ini sebesar 69% memperlihatkan kontribusi besar Jawa Timur dalam menyukseskan program nasional tambahan produksi jagung 4 juta ton.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo dalam paparannya di Mapolda Jatim, Selasa (29/4).


Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, Program ini juga berhubungan erat dengan kebijakan Presiden Prabowo yang mengerahkan TNI-Polri untuk mempercepat realisasi ketahanan pangan nasional. 


”Selain menanam jagung secara massif di lahan kosong, aparat juga bergerak membangun gudang penyimpanan pangan guna menjaga stabilitas logistik dan harga pasar.”ungkap Kombes Ari.


Masih kata Kombes Pol Ari, Polda Jatim sendiri telah berhasil menanam jagung di lebih dari 10.540 hektar lahan, menjadikannya salah satu kekuatan utama dalam gerakan nasional ini. 


Kegiatan penanaman dan pengelolaan panen ini turut melibatkan masyarakat, memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan rakyat dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.


Menurutnya, keberhasilan Polda Jatim ini menjadi bukti nyata bahwa strategi ketahanan pangan berbasis kekuatan nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo sudah berjalan di jalur yang tepat. 


”Dengan semangat gotong royong dan pengelolaan modern, target Indonesia untuk mencapai swasembada pangan kian nyata,”pungkas Kombes Ari. (Red)

Share:

Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Tangkap Terduga Pelaku Curat

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Tersangka Kasus Curat diboyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai saat berada di dalam Gudang yang terletak di Dsn XII Ds Suka Damai Kec Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Pada hari Minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib.


Dasar LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024 bahwa si Korban Holmes Simarmata Lk, (40) thn, Wiraswasta, Jln Panies link I Tunggusono kec Binjai Timur Kodya Binjai. Saksi saksi, yakni PS Pr, (23) thn, dan saksi DS lk, (24) thn.


Tersangka Inisial B J T M, Lk, (26) thn, alamat Dsn XVI Desa Martebing Kec Sei Bamban Kab Sergai sudah tertangkap, A S als A, Lk, (35) th, Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai. sudah Tertangkap.


Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC, Atas kejadian ini korban mengalami Kerugian, Rp (17.000.000),- Tujuh Belas Juta Rupiah


Dalam kejadian Pada hari minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di jln Danau Paniae link I Tunggurono kec. Binjai Timur Kodya Binjai tiba tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran gudang di dalam gudang milik nya yang terletak di Dsn XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai telah hilang.


Mendengar informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. kemudian saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak dan di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motor tersebut.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia


Kronologi Penangkapan

Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M,

Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi Sekitar Pkl 06.00 wib Bahwa Tersangka An. Ĺk B J T M sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban, Kac. Sei Bamban, Kab. Sergai.


Selanjutnya Tim Opsnal yang pimpin langsung oleh KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU Anggiat Sidabutar SH, langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi Petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka An. B J T M* Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.


Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka B J T M mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yg an. A S als A yang beralamat di dsn I Kp Jati Desa Sei Bamban. Dan dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung, kemudian tak Berselang hari, setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1Unit Sepeda Motor An. Agus Sumarsono als Agus dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun Ujarnya.

Ulvi

Share:

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernu



SURABAYA – tvpi.com

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).


Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 


Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 


“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).


“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.


Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.


"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.


Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 


“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.


Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.


Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP

dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.


"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban

agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka

HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 


Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.


Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.


"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.


Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

Share:

Tim Karate Pimpinan Polisi Polda Sumut Raih Prestasi Tinggi di BISMA Open

 



Medan – tvpi.com

Personil Polda Sumut kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui keberhasilan tim Pyonix Karate Club dalam ajang BISMA Open Karate Championship Se-Sumatera Utara yang digelar di GOR Martial Art Arena Sumatera Utara pada 25-27 April 2025.


Dipimpin oleh Brigadir Fran Immanuel Butarbutar, S.H., M.H., dari Bidpropam Polda Sumut, tim ini berhasil meraih 6 medali emas, 2 medali perak, dan 1 medali perunggu, sekaligus membawa Pyonix Karate Club menempati posisi Juara 2 Umum Se-Sumatera Utara.


Atlet-atlet berprestasi seperti CHARLI, VITA ELENA, IMMANOEL, RISKI, PRAYA, dan ELSA menjadi motor kemenangan dan siap mengharumkan nama Polda Sumut dan Sumatera Utara di tingkat nasional pada Kejuaraan FORKI di Pekanbaru.


Brigadir Fran menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Polda Sumut, khususnya Bidpropam.


“Prestasi ini membuktikan bahwa personel Polda Sumut mampu menunjukkan kualitas terbaik, baik di bidang tugas kepolisian maupun di bidang olahraga. Kami akan terus membawa nama baik Polda Sumut ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan rasa bangganya. “Prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan semangat personel Polda Sumut dalam meraih prestasi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan mengharumkan nama institusi,” tutupnya.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support