Sabtu, 03 Mei 2025

Gnpk-RI Cabang Asahan Sosialisasi Anti Korupsi Pada Opd Se Kabupaten Asahan



Asahan - tvpi.com

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi anti korupsi pada Perangkat Daerah Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 di Hotel Marina, Jumat (2/5).


Dalam kesempatan tersebut turut hadir Abdul Rahman,SP, selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan,Chandra Syaputra selaku Kasi Pidsus Kajari Asahan mewakili Kajari Asahan,serta perwakilan dari Kodim Asahan,perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran,peserta sosialisasi dari Opd dan Perangkat Kecamatan.


Abdul Rahman Sosialisasi Anti Korupsi mengatakan,terkait pandangan umum seputaran Anti Korupsi Ini Berdasarkan UU Tipikor, dimana korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun golongan.


“Ada Tujuh bentuk korupsi yaitu merugikan negara,suap menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,kecurangan,benturan kepentingan,gratifikasi."katanya.


Sementara itu Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syaputra, terkait pencegahan tindak pidana korupsi, dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.


Dimana apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.


Faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi 4 aspek diantaranya, aspek prilaku, individu dan aspek peraturan perundang undangan.


Sosialisasi anti korupsi ini dihadiri 200 peserta dari Opd dan perangkat Kecamatan serta seluruh panitia dan pengurus Gnpk- RI Asahan.kegiatan  ini dilaksanakan oleh GNPK RI Kabupaten Asahan yang di ketuai Oleh Juni Lubis dan bekerja sama dengan Inspektorat,Opd Kabupaten Asahan serta Kajari Asahan.(Red)

Share:

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Lakukan Kunker Di Dua Polsek, Ini Kegiatannya



Langkat-tvpi.com

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Ny. Ayu David dan rombongan melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) di dua Polsek yaitu Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan, Jum'at (02/05/2025)


Dalam Kunjungannya Kapolres Langkat di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH.SIK.MIK, Para PJU Polres Langkat, Perwira Polres dan Pengurus Bhayangkari cabang Langkat.


Pada Saat kunjungan ke Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan Kapolres Langkat beserta rombongan di sambut langsung oleh Kapolsek Gebang AKP Abed Nebo,SH, MH dan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Amrazal Hasibuan, SH, MH, dampingi unsur Forkopimcam, Ketua Ormas, Ketua adat, tokoh agama, dan Tokoh masyarakat dan seluruh Personil Polsek

Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan.


“Kunjungan kerja ke dua Polsek tersebut dilaksanakan selain menjalin silaturahmi juga bertujuan untuk meninjau dan mengetahui kondisi Mako dan Personil Polsek, serta situasi di wilayah Hukum Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan, Dalam Kegiatan kunjungan kerja tersebut diisi dengan pengarahan kepada personel, serta bertatap muka dan bersilaturahmi dengan unsur Forkopimcam, Ketua Ormas, Ketua adat, tokoh agama, dan Tokoh masyarakat.


Kapolres Langkat Dalam arahannya meminta Personel Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat, untuk selalu mensyukuri nikmat yang sudah ada saat ini dan bisa memaksimalkan pelaksanaan tugas dan melayani masyarakat dengan tulus dan  ikhlas.”Saya mengajak kepada seluruh personel Polsek untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Hukum Masing-masing yang selama ini sudah aman wajib kita pertahankan.” Ujar AKBP David. 


” Terkait pelanggaran Saya berharap personil Polres Langkat menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng institusi Polri.”Tandasnya.


Kapolres juga mengajak seluruh undangan yang hadir untuk bersama sama saling mendukung dan bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan.


” Mari kita bersama sama menjaga stabilitas kamtibmas dan selalu saling mengingatkan satu sama lain serta tetap bijak dalam bermedia sosial dan kita jaga sinergitas agar tetap tercipta suasana yang damai aman, dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Gebang dan Polsek Pangkalan Berandan ini” Pesannya.


“Sementara Setibanya di Polsek, Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Ny. Ayu David langsung bertemu dengan bhayangkari polsek untuk memberikan arahan serta melihat dan meninjau langsung bagaimana keadaan kantor Bhayangkari yang ada di dua Polsek tersebut serta melakukan pemeriksaan administrasi.” Pungkasnya.(Red)

Share:

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).


PEMATANG SIANTAR —tvpi.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.


“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).


Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong.


Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada dalam satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.


“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.


Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.


Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta.


Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.


“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” jelasnya.


Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 lalu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.


Jean Calvijn menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.


Adapun barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.


“Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.


Ia menegaskan, pihaknya akan terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” tegasnya.

(Red)

Share:

Jumat, 02 Mei 2025

Aliansi ANB-JAYA Batubara Laporkan Kajari, Kades, Kadis PMD dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara Ke Kejatisu



Batu Bara - tvpi.com

Aliansi Nelayan Benteng (ANB-JAYA) melaporkan Kejaksaan Negeri Batubara (Kajari ) ke Kejati Sumut karena dugaan melindungi oknum Kepala Desa Benteng yang terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2021-2024.


Aliansi Nelayan Benteng JAYA melaporkan Kejaksaan Negeri Batubara (Kajari)dan beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Dinas PMD Batubara dan Inspektorat Batubara, yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus tersebut.


Kepada awak media, Jumat, (02/05/2025) Ketua Aliansi Nelayan Benteng JAYA, Sahri Fauzi, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum dan meminta Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.



" Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas. Jika proses ini mandek, Maka akan ada aksi yang lebih besar lagi di Kejati Sumut dan Mapolda Sumatra Utara.", cetusnya (Dodi Antoni)

Share:

Jalin Silaturhami dengan Masyarakat, Kapolres Langkat Gelar Jumat Curhat



Langkat-tvpi.com

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., menggelar kegiatan Jumat Curhat dalam rangka menjalin silaturhami antara Polri dengan masyarakat.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Istiqomah, Jalan.Lintas Medan - Aceh Lingkungan II Kelerahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Jumat (02/05/2025).


AKBP David Triyo Prasojo, Jumat Curhat dijadwalkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Kegiatan juga sekaligus menjadi momen perkenalan saya sebagai pejabat baru di Polres Langkat,” ujarnya.


Dalam Jumat Curhat, katanya, Polres Langkat membuka ruang diskusi dan masukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.


“Saya ingin mendengar langsung harapan masyarakat melalui para tokoh yang hadir kali ini,” katanya.


Diharapkan, tambahnya, kolaborasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin.


“Karena jabatan yang kami peroleh bukan karena kehebatan kami, namun karena kepercayaan masyarakat, karena itu, harus kami balas dengan pelayanan terbaik,” tambahnya.


Melalui Jumat Curhat, Kapolres Langkat berharap terjalin komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan masyarakat sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman dan harmonis di wilayah setempat.(Red)

Share:

Sat Binmas Polres Palas Sambang dan Jumat Curhat Serta Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

 


Palas-tvpi.com

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) melaksanakan Sambang dan Jumat Curhat sekaligus Pembinaan Masyarakat di warung Pak Pulungan, Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Jumat (02/05/2025). Pukul 10.00 wib hingga selesai. Sambang tersebut dilaksanakan Personil Sat Binmas Polres Palas. 


Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap mengungkapkan, kegiatan Sambang dan Jumat Curhat ini merupakan kegiatan rutin Sat Binmas Polres Palas dalam rangka pembinaan dan ketertiban masyarakat.


Lanjut Kasat Binmas, Dalam kegiatan tersebut bertatap muka dengan warga dan mendengarkan saran / keluhan warga dalam hal kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Palas. 


"Diharapkan Hasil Kegiatan, dengan Hadirnya Polri Ditengah tengah masyarakat dapat terlaksananya kegiatan silaturrahmi dan jum'at Curhat maupun berkah. Juga terlaksananya penyampaian pesan pesan kamtibmas". Kata Iptu Gulliat Harahap, selaku Kasat Binmas Polres Palas. 


Saat dikonfirmasi Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan Sambang ini sekaligus memberikan himbauan-himbauan dan penyuluhan terkait Kamtibmas serta jangan mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenaranya (Hoaks), disamping mendengarkan curhat masyarakat. 


Selain itu, Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan, premanisme serta waspadai juga faham radikalisme, terorisme yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.


“Diharapkan sambang ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat agar tercipta rasa aman, sehingga masyarakat akan memberikan segala informasi yang berguna bagi Polri dalam Kamtibmas,” tukasnya. (Red)

Share:

PERMASI Dan GEMMAKO ASAHAN Unjuk Rasa Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan Minta Julianty dan So Huan Di Copot dan Di Tangkap Dugaan Pemalsuan Dokumen


Asahan -ijabnews,com

Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI ASAHAN) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan sekitar pukul 09:00 Wib S/d selesai adapun permasalahan kasus yang di alami Sutanto Warga Bagan Siapi-api dengan nomor STTLP/B/272/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 263 yang diduga di lakukan Julianty.


Dijelaskan, Muhammad Seto Lubis Ketum DPP PERMASI ASAHAN dan Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan dengan senada dalam orasinya. Kami sangat kecewa atas sikap yang dilakukan Ketua/Kepala ATR/BPN Kabupaten Asahan yang diduga tidak berani berjumpa langsung dengan kami dengan mengalibikan pergi ada kegiatan dinas namun tidak bisa dibuktikan, Dan kami akan terus mengkawal sampai kasus ini tuntas.


" Kami meminta dengan tegas kepada pihak BPN untuk segera membalikkan nama Julianty menjadi Sutanto karena tidak ada dasarnya dimana surat tanah yang masih bersengketa namun dapat dikeluarkan atau dipecah surat tanah tersebut dugaan kuat pihak BPN telah melakukan gratifikasi dan melanggar peraturan menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2020 pasal 5 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 2 Ayat (1) Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo . Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU/-XIV/2016 yang mengatur bahwa: Setiap orang yang secara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar ", tegas Seto dan Dodi.


Lanjutnya, Adapun, tuntutan dari DPP PERMASI ASAHAN dan DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, sebagai berikut:


A. Meminta Kepada Kapolres Asahan Untuk Memeriksa Ketua ATR/BPN Kabupaten Asahan Dan Semua Yang Terlibat Atas Dugaan Penerbitan Surat Baru Atas Nama Julianty dan So Huan.


B. Meminta Kepada Kapolres Asahan Untuk Memeriksa Bila Perlu Ditangkap Atas Nama Julianty dan So Huan Karena Dugaan Kuat Telah Melakukan Pemalsuan Dokumen.


C. Meminta Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara Untuk Mencopot Kepala/Ketua BPN Kabupaten Asahan ", Pungkasnya.


Sementara itu. Jum'at,(02/05/2025), Dijelaskan dari pihak Dinas ATR/BPN Kabupaten Asahan akan melakukan Peninjauan Kembali kemudian Pihak dari Polres Asahan akan memproses kasus ini dengan cepat. Kami berharap kedua saksi dapat dihadirkan hari ini ataupun besok pagi.(Red/Tim)

Share:

Kapolres Palas Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025

 


Palas-tvpi.com

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di lapangan Kantor Bupati Padang Lawas (Palas). Jumat (02/05/2025). Pukul 08.00 wib sampai selesai. 


Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, instansi terkait para tenaga pendidik, pelajar, serta lainnya, Upacara peringatan dipimpin oleh Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE. 


Dalam kesempatan tersebut Bupati Palas Dalam amanatnya menyampaikan program pagi ceria yang meliputi senam anak indonesia hebat (saih), menyanyikan lagu indonesia raya, dan doa bersama. pendidikan karakter pada tingkat pendidikan taman kanak-kanak diluncurkan album kicau yang berisi lagu dan anak-anak. dengan semangat hari pendidikan nasional. 


"Kementerian pendidikan dasar dan menengah telah melakukan langkah nyata membangun langkah-layanan pendidikan yang bermutu. secara manajerial, kementerian pendidikan dasar dan menengah memperbaiki tata kelola, pembinaan, dan kinerja guru. secara kurikuler, kementerian pendidikan dasar dan menengah akan menerapkan pembelajaran mendalam (deep learning), pemberlakuan test kemampuan akademik (tka), serta pembelajaran koding, dan kecerdasan artifisial (al)". Kata Inspektur Upacara. 


Lanjut Bupati Secara pedagogis, dalam rangka membentuk karakter, kementerian membuat kebijakan tujuh kebiasaan anak indonesia hebat yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolah raga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cерат.menjadi agen peradaban. fasilitator pembelajaran dan agen para guru tidak hanya menjadi pembelajaran tetapi juga mentor dan konselor para murid.


Kemudian, Guru adalah orang tua yang senantiasa berada di sisi para murid dalam suka dan duka serta memandu para muridnya mencapai cita-cita luhur. untuk itu, diperlukan kerjasama semua pihak baik pemerintah, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak dapat bekerja sendiri karena keterbatasan sumber daya dan sumber dana. perlu dukungan dan partisipasi semesta agar pendidikan sebagai layanan publik dapat berperan mengantarkan anak-anak menjadi


Selanjutnya, Pendidikan adalah sarana mobilitas sosial-politik yang secara vertikal mengangkat harkat dan martabat bangsa. karena itu sangat tερατ κετικa presiden prabowo menempatkan pendidikan sebagai prioritas. sebagaimana disebutkan dalam asta cita keempat, presiden prabowo berkomitmen membangun sumberdaya manusia yang kuat sebagai aktor dan agen perubahan yang mengantarkan indonesia menjadi bangsa dan negara yang adil dan makmur. 


"Melalui pendidikan, presiden prabowo berkomitmen memutus mata rantai kemiskinan. presiden bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana prasarana pendidikan, pembelajaran digital, dan peningkatan Kwalitas peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan", Tandasnya. 


Sementara itu Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pendidikan yang terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Beliau juga menegaskan komitmen Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, khususnya di Kabupaten Palas. 


"Upacara Hardiknas tahun 2025 di Lapangan Kantor Bupati Palas selesai pukul 10.00 wib situasi dalam keadaan aman dan kondusif" Tutur Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. (Red)

Share:

Peringati May Day : Kapolres Hadiri Dialog bersama Organisasi Serikat Buruh Se-Kabupaten Palas

 


Palas-tvpi.com

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas)Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK hadir dalam kegiatan dialog bersama dengan Organisasi serikat buruh Se-Kabupaten Palas yang berlangsung hangat di Rumah Makan Arambir Napitu, Ulu Barumun. Kabupaten Palas pada Kamis (01/05/2025). Pukul 13.00 wib sampai selesai. 


Selain Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE,  Asisten I Panguhum Nasution, Kasat Intelkam, AKP Sahala Harahap SH., Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, Kasat Lantas AKP Tongan Sirega,r SH, Kasat Binmas Iptu G Harahap, 


Ketua Buruh Se-Kabupaten Palas diantaranya Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Indonesia Gandi Hasibuan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Maulana Safii, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) M. Ismail Harun Lubis, Anggota Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Indonesia sebanyak : 7 Orang, Anggota FSPMI sebanyak : 13 Orang, Anggota SPSI sebanyak : 12 Orang dan lainnya. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, mengatakan perwakilan dari Ketua Organisasi Serikat Buruh menyampaikan meminta kepada Bapak Bupati agar melindungi setiap hak tenaga kerja, serta berterimakasih kepada bapak Bupati dan Kapolres Palas yang telah memfasilitasi acara ini.


Selanjutnya dari Perwakilan SPSI juga menyampaikan siap mendukung Program Pemerintah serta mendukung Bapak Bupati Palas, kemudian dari Penyampaian dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Indonesia yakni dengan mengatakan Ucapan Terimakasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Kapolres atas terlaksananya acara Dialog bersama ini.


Mereka juga meminta agar buruh ada di Bawah Badan Pengupahan. Dan Tanggapan bapak Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE yakni : 

1.Terkait pembentukan satgas PHK akan di bentuk

2.Terkait Masalah di PT Kari Sakti/CV. Arkani akan didalami dan membantu hak hak pekerja yang sudah di PHK, 

3.Terkait mediator di pemerintahan di dinas ketenagakerjaan akan di kembalikan ke jabatan yang lama.


"Selain itu, perwakilan dari pekerja Kari Sakti yang di PHK meminta dan menjelaskan dirinya bergabung selama 23 Tahun pada tahun 2000, mereka di PHK tahun 2023 tanpa ada pemberian pesangon, dan meminta kepada Bapak Bupati agar membantu kami mendapatkan hak mereka lagi". 


Sementara itu, Bupati Palas mengatakan Bulan Juli akan berlaku progam berobat gratis di Kabupaten, dan Pemanen mandiri juga akan ada diurus dalam BPJS. Serta memperbaiki terbaik hal kepentingan umum lain. Pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan lebih lanjut mengatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK akan menindak lanjuti dan mendalami terkait kasus PHK PT Kari Sakti.


"Dialog Bersama Organisasi Serikat Buruh Se-Kabupaten Palas dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) selesai Pukul 15.45 wib kegiatan selesai Dengan Aman dan Baik". Tutur Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Red)

Share:

Residivis kasus narkoba, kembali di cyduk Polres Binjai



BINJAI -tvpi.com

Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial *J (54)* di TKP, dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten langkat, provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/04/25) pukul 00.50 wib dini hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi  dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.


Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 wib tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki smash warna biru BK 3660 IR.


Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. Ujar Akp Syamsul.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya.

(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support